sekitarbandung.com – Zona sorak ilegal PSRI Bandung menjadi sorotan tajam setelah dua komunitas lokal, Freerunners Bandung dan Pace and Place, terbukti membuat cheering zone tanpa izin dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Tak hanya ilegal, zona tersebut juga dilaporkan melibatkan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, yang jelas melanggar aturan.
Kejadian berlangsung saat gelaran PSRI di Kota Bandung, Minggu (20/7). Pemerintah Kota Bandung melalui Wakil Wali Kota Erwin langsung bertindak tegas. Pemeriksaan dilakukan Kamis (24/7) di Balai Kota Bandung bersama Satpol PP dan perwakilan komunitas terkait.
Baca Juga: AppleNesia Buka Cabang di Dago, Solusi Servis iPhone Bandung Terpercaya Diskon & Undian Spesial!
Sanksi Tegas Pemkot untuk Zona Sorak Ilegal PSRI Bandung
Dalam rapat resmi, Pemkot menjatuhkan sanksi administratif mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman. Sanksi untuk pelanggaran zona sorak ilegal PSRI Bandung meliputi:
-
Teguran tertulis kepada kedua komunitas
-
Denda Rp5 juta kepada komunitas Pace and Place
-
Kerja sosial selama dua minggu di Balai Kota untuk Freerunners Bandung
-
Permintaan maaf terbuka melalui media massa
Wakil Wali Kota Erwin menyatakan bahwa kreativitas warga tetap diterima, tetapi harus berada dalam koridor hukum. “Kami sangat terbuka terhadap partisipasi publik, tapi tetap harus terkoordinasi dan tertib. Ini peringatan keras agar tidak main-main dengan aturan,” jelasnya.
Reaksi Penyelenggara Resmi PSRI 2025
PT Amerta Indah Otsuka, penyelenggara resmi PSRI 2025, menyayangkan insiden ini. Marketing Director mereka, Puspita Winawati, mengatakan zona sorak ilegal PSRI Bandung ini tidak pernah terdaftar sebagai bagian resmi acara.
“Kami sangat dirugikan dari sisi reputasi. Tidak ada izin atau pemberitahuan dari komunitas tersebut. Ini tindakan sepihak,” ujarnya kepada media.
Puspita juga mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi semua bentuk kerja sama komunitas ke depan, termasuk kemungkinan pelarangan permanen bagi komunitas yang terlibat.
Pengakuan Komunitas: Hanya Ingin Mendukung Pelari
Aji, perwakilan dari Freerunners Bandung, serta Ruben dari Pace and Place, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam forum pemeriksaan. Mereka mengaku tidak berniat mencoreng acara, hanya ingin mendukung pelari melalui zona semangat.
“Kami bawa minuman untuk internal, tapi suasana jadi di luar kendali. Kami akui salah dan siap bertanggung jawab,” ungkap Ruben.
Dasar Hukum Zona Sorak Ilegal PSRI Bandung
Seluruh tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 2 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan di ruang publik harus menjaga ketertiban umum, tidak boleh menyebabkan keresahan, apalagi tanpa izin resmi.
👉 Lihat teks Perda lengkap di situs resmi Pemerintah Kota Bandung.
Pelajaran untuk Komunitas: Kreatif Boleh, Tapi Tertib Harus
Kejadian zona sorak ilegal PSRI Bandung jadi pelajaran besar. Kota Bandung mendukung semangat komunitas dan kreativitas warga, tapi semua harus sesuai prosedur. Koordinasi, izin, dan tanggung jawab adalah syarat mutlak dalam acara skala besar.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

