Selamatkan Generasi Muda! 5 dari 39 Tersangka Narkotika di Bandung Terbukti Sasar Sekolah & Kampus

  sekitarbandungcom – Penyebaran narkotika semakin buas? Alarm bahaya berbunyi nyaring bagi para orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Bandung Raya. Di

Redaksi Sekitar Bandung

narkotika
penangkapan 39 tersangka kasus narkotika oleh polresta bandung

 

sekitarbandungcom – Penyebaran narkotika semakin buas? Alarm bahaya berbunyi nyaring bagi para orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Bandung Raya. Di balik keberhasilan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Bandung dalam mengungkap 32 kasus dan meringkus 39 tersangka dalam sebuah operasi besar di awal tahun 2023, terungkap sebuah fakta yang jauh lebih mengerikan: adanya jaringan terorganisir yang secara spesifik menjadikan generasi muda di lingkungan pendidikan sebagai target pasar utama mereka.Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung pada Rabu, 15 Februari 2023, Kapolresta Bandung saat itu, Kombes Pol Kusworo Wibowo, membeberkan skala operasi yang masif. Namun, temuan yang paling mencemaskan adalah indikasi kuat bahwa sebagian dari jaringan yang dibongkar tersebut memiliki modus operandi yang fokus untuk meracuni para pelajar dan mahasiswa dengan zat-zat terlarang.

Pengungkapan tersebut mengubah sebuah berita keberhasilan penegakan hukum menjadi sebuah peringatan keras tentang ancaman nyata yang mengintai di gerbang-gerbang sekolah dan kampus di Bandung dan sekitarnya.

 

Di Balik Operasi Senyap: Jaringan “Pemasok” Pelajar Terbongkar

pemasok narkotika

 

Operasi yang digelar selama periode Januari hingga Februari 2023 tersebut berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, yang membuat para penyidik lebih prihatin adalah profil para tersangka dan jenis barang bukti yang diamankan. Dari 39 tersangka yang ditangkap, sebagian besar adalah pengedar, dan 15 di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (15/2/2023) menjelaskan bahwa dari analisis jaringan dan modus operandi, teridentifikasi adanya sel-sel khusus yang menyasar kalangan muda. “Dari hasil penyelidikan mendalam terhadap 32 laporan yang kami terima, terungkap bahwa setidaknya lima dari 39 tersangka yang kami amankan memiliki rekam jejak atau pola peredaran yang menyasar lingkungan sekitar sekolah dan kampus di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Kusworo saat itu.

Modus yang digunakan antara lain adalah menjual obat-obatan sediaan farmasi dalam bentuk satuan dengan harga murah yang terjangkau oleh uang saku pelajar, serta memanfaatkan media sosial untuk transaksi terselubung.

 

Puluhan Ribu Butir Obat Keras: Pintu Gerbang Menuju Narkotika

 

Kekhawatiran bahwa jaringan ini menyasar anak muda diperkuat oleh jenis barang bukti yang disita. Selain narkotika jenis Ganja (1.574 gram), Sabu (332 gram), dan Tembakau Sintetis (332,5 gram), yang paling mencengangkan adalah temuan 52.835 butir obat sediaan farmasi ilegal. Obat-obatan tersebut terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol, dan jenis lainnya yang sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek “mabuk” dengan biaya murah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. (Purn) Dr. Petrus Reinhard Golose, dalam berbagai kesempatan memperingatkan tentang bahaya penyalahgunaan obat keras di kalangan pelajar. “Penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol dan sejenisnya oleh remaja adalah pintu gerbang menuju narkotika yang lebih berbahaya. Harganya yang murah dan kemudahan mendapatkannya membuat obat-obatan ini menjadi ancaman serius yang harus kita perangi bersama dari tingkat sekolah dan keluarga,” tegasnya.

Puluhan ribu butir obat tersebut jelas bukanlah untuk pasar pecandu kelas atas, melainkan sengaja disiapkan untuk merusak generasi muda di Bandung Raya secara masif.

 

Mayoritas Pengedar dan Belasan Residivis Kambuhan

narkotika

 

Fakta lain yang diungkap oleh Kapolresta Bandung saat itu adalah profil para tersangka. Ini bukanlah operasi penangkapan para pengguna biasa, melainkan sebuah pukulan telak bagi jaringan distribusinya. Kombes Pol Kusworo Wibowo (15 Februari 2023) menegaskan bahwa mayoritas dari mereka yang ditangkap adalah pengedar. “Dari 39 tersangka ini, sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 di antaranya adalah residivis yang pernah mendapat hukuman yang sama. Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi, serta sebagian lagi untuk jual beli,” lanjut Kusworo.

Keberadaan 15 residivis dalam jaringan ini menunjukkan betapa bandel dan mengakar kuatnya bisnis haram tersebut. Para pelaku yang tidak jera ini terus-menerus mencari cara baru untuk menjalankan operasinya setelah keluar dari penjara, dan kali ini, mereka terbukti menjadikan anak-anak sebagai targetnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Peringatan Keras untuk Seluruh Elemen Masyarakat

narkotika

 

Pengungkapan besar oleh Polresta Bandung pada awal 2023 tersebut menjadi sebuah pengingat yang sangat keras. Keberhasilan aparat membongkar jaringan ini patut diapresiasi, namun temuan bahwa sekolah dan kampus menjadi target pasar utama adalah sebuah alarm darurat bagi seluruh elemen masyarakat.

Perang untuk “Menyelamatkan Generasi Muda” dari cengkeraman narkotika bukanlah tugas polisi semata. Dibutuhkan sebuah kolaborasi total yang melibatkan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan, para orang tua untuk membangun komunikasi yang kuat dengan anak-anak mereka, dan seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Karena di balik setiap butir obat terlarang yang berhasil disita, ada puluhan atau bahkan ratusan anak-anak yang berhasil diselamatkan dari masa depan yang suram.

Related Post

Tinggalkan komentar