Wajib Tahu! 7 Syarat Bikin KK Bandung yang Sering Terlewat

BANDUNG, BERITA81 Dilihat

Sekitarbandung.comMembuat Kartu Keluarga (KK) di Bandung bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga kebutuhan penting untuk mengurus berbagai layanan publik—dari KTP, sekolah anak, hingga akta lahir. Dengan memahami syarat bikin KK Bandung, Anda bisa lebih siap dan menghindari bolak-balik.

Pada 2023, Disdukcapil Kabupaten Bandung menyediakan layanan offline dan online (via aplikasi SAKEDAP atau Pemuda) untuk permohonan KK baru, perubahan, kehilangan, hingga rusak. Artikel ini akan menguraikan langkah demi langkah, dengan subjudul lengkap agar Anda siap dalam satu panduan komprehensif.

1. Persyaratan Dokumen Umum

Untuk membuat KK baru atau memisahkan KK lama, diperlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir F‑1.02 yang telah diisi lengkap.

  • Fotokopi buku nikah, akta perkawinan, atau bila bercerai: akta perceraian

  • Surat keterangan pindah datang untuk yang berasal dari luar Kabupaten Bandung

  • Kutipan akta kelahiran, jika menambahkan anggota keluarga baru

  • Fotokopi KK lama, KTP-el, dan dokumen tambahan seperti akta kematian atau surat kuasa (jika diwakilkan)

Adapun bagi WNA, perlu melampirkan fotokopi KITAP/KITAS, paspor, dan surat keterangan penjamin.

Baca juga : Jangan Salah! 7 Rahasia Etika Klakson di Jalan Padat

2. Prosedur Melakukan Pengajuan KK di Kabupaten Bandung

A. Offline (Kantor Disdukcapil / Kecamatan)

  1. Lengkapi dokumen dan formulir, minta surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.

  2. Datang ke kantor Kecamatan atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Bandung (Jalan Raya Soreang KM 17, Soreang).

  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan memberi tanda bukti penerimaan.

  4. Data diverifikasi, diverifikasi ulang, lalu KK dicetak secara elektronik.

  5. KK bisa dicetak langsung atau menunggu notifikasi waktu penyerahan.

B. Online (Aplikasi SAKEDAP atau Pemuda)

  1. Daftar/login akun di aplikasi Disdukcapil Bandung (Pemuda / Salaman).

  2. Unggah formulir dan dokumen melalui aplikasi.

  3. Tunggu verifikasi dan notifikasi via chat atau email.

  4. Unduh file PDF KK, lalu cetak atau ambil di kantor jika diperlukan.

3. Waktu Proses & Biaya

  • Offline: biasanya selesai dalam maksimal 1–3 hari kerja, bergantung kelengkapan berkas .

  • Online: estimasi selesai dalam 24 jam sejak dokumen lengkap terverifikasi.

  • Tarif pembuatan KK di Kabupaten Bandung gratis, sesuai regulasi Disdukcapil.

4. Syarat Mengurus Perubahan, Hilang, & Tambahan Anggota

A. Perubahan Data

Jika ada perubahan seperti nama, status kepala keluarga, atau alamat:

  • Isi formulir F‑1.02 dan F‑1.06.

  • Sertakan KK lama dan bukti perubahan (akta, surat nikah/perceraian, kematian).

B. KK Hilang atau Rusak

  • Formulir F‑1.02.

  • Surat kehilangan dari Polsek.

  • KK rusak jika sudah tersedia, KTP-el juga diperlukan.

C. Penambahan Anggota (kelahiran/pindah)

  • Formulir F‑1.02.

  • Surat keterangan kelahiran, akta nikah, atau surat pindah datang.

Baca juga : 7 Langkah Cepat Urus Surat Keterangan Belum Menikah

5. Tips Supaya Proses Cepat & Lancar

  1. Periksa checklist dokumen sebelum antre.

  2. Pilih layanan online via Pemuda/Salaman untuk kenyamanan dan cepat.

  3. Gunakan booking antrean via aplikasi SAKEDAP agar tidak antre lama.

  4. Cek data di aplikasi: pastikan NIK dan KK sesuai dan nama lengkap tercantum.

  5. Simpan bukti penerimaan dan notifikasi sebagai pegangan jika ada kendala.

Membuat atau memperbarui KK di Bandung sangat mudah jika Anda sudah tahu syarat bikin KK Bandung: dokumen lengkap, formulir benar, serta pilih layanan offline atau online.

Waktu penyelesaian bisa variatif—mulai dari 1 jam hingga 3 hari, tapi dengan cara online bisa lebih cepat (24 jam). Biayanya pun GRATIS. Pastikan data valid, simpan bukti, dan gunakan aplikasi Disdukcapil untuk efisiensi. Semoga panduan ini membantu Anda menghadapi proses adminduk dengan lancar!

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *