sekitarbandung.com – Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan nama Endang Juta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/11/2025). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di ruang II Wirjono Prodjodikoro dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan terkait aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh Endang Juta di wilayah Tasikmalaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa pemindahan lokasi sidang ke Bandung memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan pengadilan berwenang adalah yang wilayah hukumnya mencakup tempat saksi, ahli, dan alat bukti berada.
“Serah terima tahap dua dilakukan ke Kejari Kota Bandung karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di Bandung. Jadi, persidangan Endang Juta dilaksanakan di PN Bandung,” kata Nur Sricahyawijaya.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut bahwa Endang Juta bersama dua saksi, yakni Wawan Kurniawan dan Rudiana, melakukan penambangan pasir tanpa izin di wilayah Galunggung. Hasil penambangan itu disimpan di lokasi tambang sebelum diangkut menggunakan truk oleh Rudiana ke lokasi tambang milik CV Galunggung Mandiri yang memiliki izin resmi.
Dalam sehari, terdakwa disebut mampu menambang pasir hingga 500 meter persegi dan menjualnya seharga Rp650 ribu per 6 meter kubik dengan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per 6 kubik. Atas perbuatannya, Endang Juta dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.
Baca juga : Polsek Bandung Ajak Paguyuban Silat Jaga Kondusifitas
“Kami mengajukan permohonan tahanan kota karena klien kami memiliki riwayat penyakit lambung akut,” ujar Jogi.
JPU menyatakan bahwa sejak 20 Oktober 2025, Endang Juta telah ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com






