Sekitarbandung.com – Pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk tahun pajak 2025 kini sepenuhnya dialihkan menggunakan sistem baru bernama Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 31 Maret 2026.
- Wajib Pajak Badan: maksimal 30 April 2026.
Tata Cara dan Dokumen yang Disiapkan
- Aktivasi akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
- Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai pengganti tanda tangan.
Baca Juga: Kebijakan Pajak 2025: Alasan Purbaya Menahan Kenaikan Tarif di Tengah Ekonomi yang Belum Pulih
Dokumen pendukung untuk pengisian SPT antara lain:
- Bukti potong pajak dari kantor.
- Daftar harta, aset, dan utang per 31 Desember 2025.
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Rekapitulasi omzet bulanan selama satu tahun pajak bagi yang memiliki usaha.
Fitur pre-filled di Coretax akan membantu wajib pajak karena sistem secara otomatis mengisi draf SPT berdasarkan data transaksi, bukti potong, dan dokumen lain yang telah terekam, sehingga wajib pajak hanya perlu memvalidasi dan mencocokkan data.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @humas_jabar pada Jumat (13/2/2026), mengimbau masyarakat untuk mengupayakan pelaporan SPT Tahunan sesegera mungkin.
“Wargi Jabar, usahakan sesegera mungkin lapor SPT Tahunan agar terhindar dari denda. Jika Wargi mengalami kendala, bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, ya,” tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Fatwa Pajak Berkeadilan 2025: MUI Terbitkan 5 Ketentuan Baru Soal Keadilan Beban Pajak

