sekitarbandung.com – Kebijakan pajak 2025 kembali menjadi pusat perhatian setelah realisasi penerimaan hingga Oktober 2025 berada di angka Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.076,9 triliun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik dan kritik dari Komisi XI DPR RI, terutama terkait efektivitas strategi pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan bahwa situasi ekonomi saat ini tidak bisa diperlakukan seolah-olah dalam kondisi normal.
Ekonomi Belum Normal dan Aktivitas Usaha Masih Lemah
Purbaya menegaskan bahwa tekanan ekonomi yang terjadi sejak tahun sebelumnya masih terasa kuat. Perputaran uang belum kembali normal dan dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Meski ada tanda-tanda perbaikan pada Oktober 2025, ia menyebut bahwa pemulihan yang terjadi baru tahap awal dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan yang bersifat agresif.
Menurut Purbaya, banyak indikator yang menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha masih berupaya bangkit. Jika pemerintah memaksakan kenaikan tarif pajak pada saat aktivitas ekonomi belum stabil, kondisi tersebut dikhawatirkan akan menekan konsumsi dan investasi.
Baca Juga : Bea Cukai dan DJP, ‘Anak Emas’ Kemenkeu di Bawah Tekanan Presiden
Mengapa Pemerintah Tidak Menaikkan Pajak di 2025?
Sebagian pihak menganggap bahwa menaikkan tarif pajak dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mendongkrak penerimaan. Namun, Purbaya menilai langkah itu justru kontraproduktif dan bertentangan dengan prinsip kebijakan countercyclical, yang digunakan untuk menjaga daya tahan ekonomi ketika sedang tertekan.
Dalam pandangnya, menaikkan pajak di situasi seperti sekarang dapat menyebabkan kontraksi ekonomi yang lebih dalam. Dunia usaha, yang saat ini sedang berjuang untuk mengembalikan daya beli dan omzet, bisa semakin terbebani dan menahan aktivitas produksi.
Purbaya memberi contoh sederhana: jika beban usaha ditambah saat aktivitas masih lesu, maka kemungkinan besar penerimaan pajak justru turun, bukan naik. Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif sambil memprioritaskan stimulus dan pemulihan aktivitas ekonomi.
Pendekatan Stimulus Lebih Diutamakan
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang memberikan ruang bagi masyarakat dan pengusaha untuk memulihkan kondisi finansial. Ia percaya bahwa saat ekonomi kembali bergerak secara alami, penerimaan pajak akan meningkat tanpa perlu kebijakan yang menambah beban.
Dalam rapat tersebut, sang menteri bahkan sempat melontarkan candaan ketika ditanya soal upaya mengejar target penerimaan pajak. Meski bernada ringan, pernyataannya menunjukkan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi masyarakat.
Dampak Kebijakan Pajak 2025 Terhadap Pemulihan Ekonomi
Kebijakan pajak 2025 yang tidak menaikkan tarif dipandang sebagai langkah strategis untuk menghindari perlambatan pertumbuhan. Dengan menjaga tarif tetap, pemerintah berharap:
-
dunia usaha memiliki ruang beradaptasi,
-
konsumsi rumah tangga tidak semakin menurun,
-
investasi tetap bergerak,
-
dan pemulihan ekonomi berlangsung lebih cepat.
Pendekatan ini menempatkan kesehatan ekonomi sebagai fokus utama, bukan sekadar mengejar target nominal penerimaan.
Optimisme Pemulihan di Tahun Mendatang
Meski capaiannya belum ideal, Purbaya tetap optimistis mengenai prospek penerimaan pajak tahun depan. Ia menilai bahwa ketika mobilitas dan aktivitas usaha membaik, kontribusi pajak akan mengikuti. Pemerintah akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, dan memanfaatkan teknologi perpajakan tanpa menambah tarif.
Dengan strategi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pajak 2025 mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan pemulihan ekonomi.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

