Sekitarbandung.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja menjelang Lebaran 2026 guna mengurangi kepadatan arus mudik.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendistribusikan waktu perjalanan masyarakat sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada waktu tertentu.
Penerapan WFA tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, WFA tidak dimaksudkan sebagai tambahan hari libur, melainkan sebagai fleksibilitas bekerja dari lokasi lain tanpa harus datang ke kantor.
Jadwal WFA sebelum Lebaran dimulai pada Senin, 16 Maret 2026 hingga Selasa, 17 Maret 2026.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Nikotin Maksimal 1 mg dan Tar 10 mg per Batang Rokok Melalui PP 28 Tahun 2024
Sementara itu, kebijakan WFA setelah Lebaran berlaku pada Rabu, 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai lonjakan mobilitas masyarakat yang biasanya terjadi menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, instansi pemerintah dan perusahaan tetap diminta memastikan pelayanan publik serta operasional kerja tetap berjalan normal selama kebijakan WFA berlangsung.
Pengaturan pola kerja fleksibel ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan mudik dengan lebih nyaman.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Remaja Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

