Pemerintah Batasi Nikotin Maksimal 1 mg dan Tar 10 mg per Batang Rokok Melalui PP 28 Tahun 2024

Sekitarbandung.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi mengatur pembatasan

Dicky Wicaksono

Pemerintah Batasi Nikotin Maksimal 1 mg dan Tar 10 mg per Batang Rokok Melalui PP 28 Tahun 2024
Pemerintah Batasi Nikotin Maksimal 1 mg dan Tar 10 mg per Batang Rokok Melalui PP 28 Tahun 2024 (Foto/Canva)

Sekitarbandung.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kadar nikotin pada rokok dibatasi maksimal 1 miligram (mg) dan kadar tar maksimal 10 mg per batang rokok demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko adiksi dan penyakit.

Aturan mengenai pembatasan kandungan nikotin dan tar tersebut juga merupakan amanat dari pasal dalam PP 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting dilakukan untuk menekan dampak buruk konsumsi rokok terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Remaja Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

Meski demikian, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, terutama pelaku industri tembakau yang menilai batas maksimal nikotin 1 mg dan tar 10 mg per batang rokok cukup sulit diterapkan, khususnya pada rokok kretek.

Aturan ini pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan karena pemerintah di satu sisi memang ingin memperkuat perlindungan kesehatan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, di sisi lain sejumlah industri tembakau juga mempertimbangkan dampaknya terhadap produksi dan tenaga kerja yang juga dapat terpengaruh.

Pemerintah pun diharapkan dapat menyeimbangkan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan sektor industri tembakau yang melibatkan banyak tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Beri Instruksi Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari untuk Menghormati Wafatnya Try Sutrisno

Related Post

Tinggalkan komentar