Siap-siap Arus Mudik, Berikut Ini Peraturan Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi!

Sekitarbandung.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik serta menciptakan perjalanan yang aman dan tertib, diberlakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan

Dicky Wicaksono

Siap-siap Arus Mudik, Berikut Ini Peraturan Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi!
Siap-siap Arus Mudik, Berikut Ini Peraturan Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi (Instagram/@humas_jabar)

Sekitarbandung.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik serta menciptakan perjalanan yang aman dan tertib, diberlakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tersebut berupa penerapan sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), dan ganjil-genap. Bagaimana maksudnya? Simak penjelasannya berikut ini!

Pengaturan Lalu Lintas One Way

Arus Mudik

Mulai dari KM 70 Tol Jakarta – Cikampek s.d KM 421 Tol Semarang – Solo

Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB s.d
Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Akan dilakukan:

Penutupan di semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta
Kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Jakarta melalui Tol Cipali keluar di GT Cimalaka dan GT Cisumdawu Jaya

Arus Balik

Mulai dari KM 421 Tol Semarang – Solo s.d KM 70 Tol Jakarta – Cikampek

Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB s.d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Akan dilakukan:

Penutupan di semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang
Kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Semarang melalui Tol Cipali keluar di GT Cimalaka dan GT Cisumdawu Jaya

Penutupan Jalan Masuk, Pembersihan Jalur, dan Rest Area

Arus mudik: Ruas Tol Semarang-Solo (KM 421) s.d Tol Jakarta – Cikampek (KM 70)
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 10.00-12.00

Arus balik: Ruas KM 70 Tol Jakarta-Cikampek s.d KM 421 Tol Semarang-Solo
Senin, 23 Maret 2026 pukul 10.00-12.00

Normalisasi Lalu Lintas dan Pembukaan Jalan Masuk

KM 421B Tol Semarang-Solo s.d KM 70B Tol Jakarta-Cikampek

Arus mudik: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 00.00-02.00

Arus balik: Senin, 30 Maret 2026 pukul 00.00-02.00

Penggunaan Rest Area

Arus mudik: Rest area KM 42B Tol Semarang-Solo s.d KM 70B Tol Jakarta-Cikampek untuk pengguna jalan menuju arah Semarang

Arus balik: Rest area KM 70A Tol Jakarta-Cikampek s.d KM 421A Tol Semarang-Solo untuk pengguna jalan menuju arah Jakarta

Sistem one way lokal dari GT Kalikangkung hingga Boyolali dapat diberlakukan sesuai diskresi Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas.

Selama arus balik, jika terjadi kepadatan menuju Jakarta, arus dapat dialihkan melalui Tol Cisumdawu, Padaleunyi, Cipularang, dan Jakarta-Cikampek II Selatan sesuai diskresi Kepolisian RI dengan memperhatikan kondisi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek dan Cipali.

Baca Juga: Saat Lebaran, Perjalanan di Jabar Bisa Sampai Puluhan Juta Orang! Mengapa Begitu? 

Pengaturan Lalu Lintas Contra Flow

Arus Mudik

Ruas Tol Jakarta – Cikampek
Arus mudik lokal (KM 47 Karawang Barat – KM 70 Cikampek)

Periode 1

Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB s.d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Periode 2

Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB

Arus Balik Lokal

KM 70 Cikampek – KM 47 Karawang Barat

Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB s.d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

Arah Jakarta (KM 21 Gunung Putri – KM 8 Cipayung)
Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB
Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB

Penerapan Sistem Ganjil Genap

Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB s.d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Ruas yang diberlakukan:

KM 47 Tol Jakarta-Cikampek → KM 414 Tol Semarang-Batang

Arus Balik

Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB s.d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Ruas yang diberlakukan:

KM 414 Tol Semarang-Batang → KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Penerapan Sistem Ganjil Genap

Kendaraan penumpang, bus, dan mobil barang dengan nomor polisi ganjil DILARANG melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap DILARANG melintas pada tanggal ganjil.

Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD
  • Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  • Ketua Komisi Yudisial
  • Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

8. Kendaraan operasional pengelola jalan tol

9. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan

Oleh karena itu, yuk patuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga: Mudik Tenang Jalanan Terang, Lampu PJU Telah Disiagakan di Blind Spot Jawa Barat

Related Post

Tinggalkan komentar