Sekitarbandung.com – Ketika tengah malam, ada seorang anak manja yang tiba-tiba meminta tolong kepada Asisten Rumah Tangga (ART) untuk dibuatkan mi. Sementara orang tuanya hanya diam saja.
Sayangnya, ART tersebut tidak bisa bersuara di Twitter seperti kita pada umumnya yang suka mengeluh karena kelakuan bos saat menghubungi melalui WhatsApp pukul 11 malam.
Apalah daya ART saat bosnya bertingkah aneh. Ke mana ia akan mengadu? HRD? Tidak punya. Disnaker? Ini profesi abu-abu. Profesinya ada, tetapi peraturan hukumnya tidak ada.
Pengesahan UU PPRT
Namun tenang, itu dulu. DPR baru saja mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mengatur bahwa ART berhak atas beberapa hal berikut ini:
- Menjalankan ibadah.
- Waktu kerja yang manusiawi.
- Waktu istirahat.
- Jatah cuti.
- Upah sesuai kesepakatan.
- THR.
- BPJS Kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan.
- Bantuan sosial dari Pemerintah.
- Makanan sehat.
- Akomodasi yang layak.
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
NB: Besaran dan waktu pembayarannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Hari Pertama UTBK 2026 Dipenuhi oleh Kecurangan, Mulai dari Praktik Joki hingga Pakai Alat Bantu
Konsekuensi Bos jika Melanggar
UU PPRT menyebutkan bahwa perselisihan dapat diselesaikan melalui mediasi yang ditengahi oleh RT/RW setempat yang bersangkutan.
Jika tetap tidak bisa, maka ART atau pemberi kerja (“majikan”) dapat melaporkannya ke Disnaker. Instansi ini wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu 7 hari sejak pengaduan diterima.
Peraturan ini juga tegas melarang lembaga penyalur ART untuk memotong gaji ART, menahan dokumen pribadi ART, serta memutus akses komunikasi ART.
Perjuangan 22 Tahun
Satu hal yang membuatnya semakin terharu adalah peraturan ini merupakan hasil perjuangan sejak tahun 2004.
Pada tahun tersebut, rancangan UU sudah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR, tetapi baru disahkan pada tahun 2026 ini.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Masih Ngotot untuk Jalankan Program MBG

