Sekitarbandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mewacanakan untuk menginisiasi parkir berlangganan setahun sekali bayar dengan target memutus praktik jukir liar.
Wacana tersebut digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dan telah dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Parkir Berlangganan se-Jawa Barat di Grand Sunshine, Soreang, pada Kamis (23/4/2026).
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, menjelaskan bahwa juru parkir seharusnya tidak ada, terutama di minimarket, bahkan pihaknya akan membentuk tim pemberantas jukir liar.
“Juru parkir di minimarket itu seharusnya hilang dan tidak ada. Kami akan membentuk tim pemberantas jukir liar. Harapannya yaitu tidak ada lagi nominal uang yang bertransaksi di jalanan,” ujarnya, pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Kendaraan Akan Langsung Diangkut Jika Nekat Parkir Sembarangan di Kota Bandung
Berdasarkan rancangan Peraturan Daerah (Perda), tarif yang diusulkan dari wacana tersebut yaitu sebesar Rp 50 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu per tahun untuk mobil.
Kendati demikian, Ruddy menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap awal, terus dimatangkan, dan masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Iya kami menginisiasi rencana parkir berlangganan. Akan tetapi, pelaksanaannya nanti secara kolaborasi se-Jawa Barat atas persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,” tuturnya.
Pada akhirnya, rencana tersebut pun diharapkan dapat menjadi solusi dalam menertibkan sistem parkir sekaligus meningkatkan transparansi retribusi di daerah agar masyarakat bisa nyaman dan tentram.
Baca Juga: Parkir Liar Tetap Merajalela, Pemkot Bandung Sigap Lakukan Penertiban dan Denda Ratusan Ribu

