Sekitarbandung.com – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kota Bandung berkomitmen mewujudkan SPMB yang bersih, transparan, dan berintegritas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas.
Lantas, komitmen apa saja yang dimaksud dalam pelaksanaan SPMB tersebut?
1. Tegas Terhadap Kecurangan
Seluruh pihak di lingkungan pendidikan, panitia SPMB, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, dilarang keras menerima atau memberikan suap, pungli, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas lainnya.
2. Waspada Modus Penipuan
Orang tua murid dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan murid baru melalui jalur tidak resmi.
SPMB tidak bisa diatur, tidak bisa dititipkan, dan tidak bisa dibeli.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Sosialisasikan Mekanisme SPMB 2026, Sistem Shift Berubah
3. Tanpa Intimidasi
Seluruh pihak juga dilarang melakukan ancaman, tekanan, atau intimidasi terhadap panitia, kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan di Kota Bandung.
4. Sanksi Tegas
Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Laporkan Pelanggaran
Jika menemukan dugaan suap, pungli, atau gratifikasi dalam proses SPMB, segera laporkan melalui: https://go.disdik.bandung.go.id/laporspmb.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung melalui unggahan akun Instagram @humas_bandung pada Kamis (28/5/2026), menegaskan bahwa langkah kecil hari ini akan berdampak besar di masa depan.
“Setiap langkah kecil yang dijaga dengan jujur hari ini, akan tumbuh menjadi masa depan yang lebih terang bagi banyak kehidupan,” tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan akan Lakukan Pidana terhadap Pelaku Jual Beli Kursi SPMB

