sekitarbandungcom – Penataan Lingkungan Braga dilakukan Kecamatan Sumur Bandung bersama jajaran, Polsek, Koramil, serta Forum RW Kelurahan Braga untuk membuat kawasan lebih tertib, bersih, rapi, dan nyaman. Kegiatan berlangsung di Jalan Belakang Factory dan Jalan Cikapundung Barat, RW 03, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung.
Penataan tersebut mencakup upaya mengembalikan fungsi trotoar melalui pembongkaran bertahap bangunan liar yang digunakan sebagai kios tempat usaha. Berdasarkan laporan lapangan yang diberikan, terdapat 19 unit bangunan yang menjadi bagian dari penataan di Jalan Belakang Factory, dari arah Jalan Cikapundung Barat hingga tembus ke Jalan Banceuy.
Pada Jumat, 18 September 2026, sebanyak 10 unit dibongkar oleh pemiliknya dengan dibantu unsur Kecamatan Sumur Bandung dan Kelurahan Braga. Sebanyak tiga unit lainnya dijadwalkan dibongkar pada Sabtu, 19 September 2026.
Sementara itu, enam unit sebelumnya telah dibongkar secara bertahap. Tiga unit dibongkar pada 5 Juli 2026, kemudian tiga unit lainnya dibongkar pada 8 September 2026.
Baca juga:Pocari Run 2026 Digelar di Bandung, Pemkot Soroti Dampaknya bagi Pariwisata
Penataan Lingkungan Braga Kembalikan Fungsi Trotoar
Upaya penataan tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan. Pemerintah kewilayahan juga menyiapkan fasilitasi agar pedagang terdampak tetap memiliki pilihan untuk melanjutkan usaha.
Sebanyak empat pedagang difasilitasi melalui kerja sama dengan pengelola Ruko Banceuy untuk menempati lokasi usaha berdasarkan perjanjian sewa. Selain itu, komunikasi dilakukan dengan Paguyuban Pedagang Cikapundung Barat untuk penempatan tiga pedagang terdampak.
Enam pedagang lainnya direncanakan menempati area penataan dengan ketentuan jam operasional yang diatur serta menggunakan konsep bongkar pasang. Sementara enam pedagang lainnya memilih keluar dari Jalan Belakang Factory atau mencari lokasi mangkal di tempat lain.
Baca juga:Cuaca Bandung Sabtu 19 September 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan kawasan juga disertai upaya mengatur keberlanjutan aktivitas usaha. Dengan pengaturan lokasi dan waktu, ruang publik diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi utamanya tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Penataan Lingkungan Braga Atur Pedagang di Kawasan
Penataan juga menyasar roda atau tenda milik Paguyuban Pedagang Cikapundung Barat yang selama ini ditempatkan di bahu Jalan Belakang Factory. Kecamatan Sumur Bandung melakukan komunikasi dengan pengelola Ruko Banceuy untuk kemungkinan penempatan pedagang melalui perjanjian sewa.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan PTPN untuk menempatkan 50 roda atau tenda pedagang Cikapundung Barat di lahan parkir PTPN selama lahan tersebut belum digunakan oleh PTPN.
Pengaturan juga dilakukan terhadap sejumlah pedagang kaki lima di kawasan sekitar. Berdasarkan laporan lapangan, terdapat delapan PKL stempel di Jalan Cikapundung Barat, 26 PKL stempel di Jalan ABC, enam PKL majalah atau buku di Jalan Cikapundung Barat, serta tujuh PKL kuliner di depan CEC.
Jika dijumlahkan, kelompok tersebut mencapai 47 PKL yang menjadi bagian dari penataan lingkungan di kawasan Braga.
Penataan ini berlangsung dalam konteks kebijakan Kota Bandung mengenai pengaturan PKL dan ruang publik. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 mengatur Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pemerintah kota dalam mengatur aktivitas PKL agar tetap memperhatikan fungsi ruang publik.
Sementara itu, dokumen JDIH Kota Bandung mencatat Kelurahan Braga di Kecamatan Sumur Bandung sebagai bagian dari kawasan pusat kota lama. Sejumlah bangunan dan ruas jalan di kawasan tersebut juga tercatat dalam dokumen pemerintah mengenai bangunan cagar budaya.
Melalui koordinasi antara unsur kewilayahan, aparat, forum RW, pedagang, dan pengelola kawasan, penataan di Jalan Belakang Factory dan Jalan Cikapundung Barat diarahkan untuk berlangsung secara bertahap. Pengembalian fungsi trotoar menjadi salah satu sasaran utama, sementara fasilitasi lokasi usaha menjadi bagian dari upaya mengatur dampak terhadap pedagang.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan kejelasan pengaturan bagi pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Braga.
Koordinasi lanjutan diperlukan agar proses penataan berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati. Pemerintah kewilayahan bersama unsur pendukung perlu memastikan akses pejalan kaki terbuka, kegiatan usaha mengikuti aturan lokasi, dan kebersihan kawasan terjaga setelah proses pembongkaran selesai. Langkah bertahap menjadi bagian penting penataan kawasan secara berkelanjutan.
Sumber: bdg.sumurbandung

