sekitarbandungcom – Polresta Bandung mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sedangkan pemindahan isinya untuk kegiatan perdagangan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Baleendah
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto menjelaskan bahwa polisi mengamankan seorang pria berinisial MR, berusia 25 tahun, yang diduga menjalankan usaha pengisian gas portable di rumahnya di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian gas portable menggunakan LPG bersubsidi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan kegiatan tersebut.
Polisi mengamankan MR pada Senin malam, 26 Oktober 2026, ketika diduga melakukan transaksi penjualan gas portable yang berasal dari pemindahan isi LPG 3 kilogram.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan berdasarkan temuan dan pemeriksaan penyidik.
Informasi tersebut menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu aparat mengidentifikasi aktivitas yang diduga menyimpang dari ketentuan distribusi barang bersubsidi.
baca juga : 12 Pelaku Curanmor di Kota Bandung Berhasil Ditangkap oleh Polrestabes Bandung
Modus Penyalahgunaan LPG Subsidi untuk Produksi Gas Portable
Menurut keterangan Kapolresta Bandung, dugaan modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas portable, kemudian menjual produk tersebut kepada konsumen.
Polisi menyebut kegiatan itu dijalankan secara mandiri oleh MR.
Produksi dilakukan berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial sehingga jumlah tabung yang disiapkan mengikuti permintaan pembeli.
Dalam keterangannya, kepolisian juga menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.
Meski demikian, informasi mengenai lamanya kegiatan dan proses produksi tetap perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan awal dalam penanganan perkara.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa gas portable bukanlah produk yang secara umum dilarang.
Persoalan dalam kasus ini terletak pada dugaan pemindahan LPG bersubsidi dan cara pengisian yang tidak sesuai ketentuan keselamatan.
Praktik pengisian tanpa prosedur dan standar yang semestinya dapat menimbulkan risiko bagi pengguna.
Karena itu, legalitas produk, keamanan kemasan, serta proses pengisian menjadi hal penting yang perlu diperhatikan konsumen.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan di Baleendah, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengisian gas portable.
Barang bukti tersebut meliputi lima tabung LPG 3 kilogram berisi dan lima tabung LPG 3 kilogram kosong.
Petugas juga mengamankan dua selang pengisian, satu timbangan digital merek DT580, serta sebuah kapak yang menurut keterangan kepolisian digunakan untuk memotong tabung gas portable yang bocor.
Selain peralatan tersebut, polisi menemukan dua kardus berisi gas portable hasil pengisian, 126 kardus berisi tabung gas portable kosong, dan 11 karung berisi tabung gas portable kosong.
Satu telepon seluler milik tersangka turut diamankan.
Barang-barang itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami kegiatan yang diduga dilakukan di lokasi.
Jumlah barang bukti tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang; pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dampak Penyalahgunaan LPG Subsidi terhadap Distribusi Gas
LPG 3 kilogram bersubsidi disediakan untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat yang berhak menerima bantuan pemerintah.
Oleh sebab itu, penggunaannya perlu mengikuti peruntukan dan ketentuan distribusi yang berlaku.
Apabila LPG bersubsidi dialihkan untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai aturan, manfaat subsidi berpotensi tidak diterima secara optimal oleh kelompok sasaran.
Pengawasan distribusi diperlukan agar pasokan digunakan sesuai peruntukannya.
Selain persoalan subsidi, pengisian gas portable tanpa standar keselamatan yang sesuai dapat meningkatkan risiko kebocoran, kebakaran, atau ledakan.
Risiko tersebut perlu menjadi perhatian, terutama ketika produk dijual kepada masyarakat tanpa jaminan proses pengisian yang memenuhi ketentuan.
Namun, dampak nyata terhadap pasokan LPG di wilayah Baleendah maupun besaran kerugian dalam kasus ini tidak dapat disimpulkan tanpa data resmi yang mendukung.
Aspek Hukum Penyalahgunaan LPG Subsidi
Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan kepolisian, MR disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menyebut ketentuan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses hukum.
Untuk dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, ketentuan yang disebut kepolisian memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ancaman tersebut bukan berarti tersangka telah dijatuhi hukuman.
baca juga : Keamanan Aset 2026: Chubbsafes Indonesia Perkenalkan New Regal T2 dan New Valor di Bandung Jewellery Fair
Langkah Lanjutan Polresta Bandung dalam Penanganan Kasus
Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan yang diperoleh penyidik.
Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jalur pasokan LPG perlu menunggu konfirmasi resmi.
Masyarakat dapat berperan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Konsumen juga perlu berhati-hati saat membeli gas portable, khususnya melalui penjualan daring, dengan memperhatikan kejelasan produsen, kemasan, dan informasi keselamatan produk.
Pengungkapan kasus di Baleendah menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi LPG subsidi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan sama-sama penting.
Perkembangan perkara perlu dipantau melalui keterangan resmi kepolisian agar informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
sumber : https://jabar.antaranews.com/

