Parkir Liar Marak di Bandung? Ini Faktanya

Sekitarbandung.com – Salah satu penyebab utama hadirnya parkir liar di Kota Bandung adalah keterbatasan lahan parkir. Hal itu diakui Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung

Acsyara Aulia

Parkir Liar Marak di Bandung? Ini Faktanya

Sekitarbandung.com – Salah satu penyebab utama hadirnya parkir liar di Kota Bandung adalah keterbatasan lahan parkir. Hal itu diakui Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H.

Masalah keterbatasan lahan parkir itu menjadi salah satu bahasan dalam talkshow bertema “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan” Selasa, 24 Juni 2025. Selain Sutaya, hadir juga Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.

Sutaya menuturkan, menata parkir dengan baik bukan hanya soal menghindari kemacetan, tetapi juga menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi.

Kota Bandung terus berupaya menghadirkan solusi terbaik melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, salah satunya dengan mengoptimalkan pengelolaan parkir yang adil dan tertib.

Baca juga : Bikin Resah di Acara Religius, Parkir Ilegal di MTQH Bandung Dibubarkan Polisi!

“Kalaupun kita ingin menambah lahan, sangat sulit dan biayanya mahal. Karena itu, inovasi harus menjadi kunci. Kita perlu mengatur titik-titik padat seperti Braga dan Dago dengan pendekatan baru yang efisien,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, DPRD bersama Dishub terus memperkuat regulasi dan pengawasan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021. Aturan-aturan tersebut mengatur teknis retribusi dan penetapan lokasi parkir secara legal dan terukur.

Sutaya menjelaskan, ada tiga langkah penting yang harus didorong untuk mengatasi persoalan parkir liar di Kota Bandung.

“Pertama, penegakan hukum yang tegas melalui tindakan disiplin oleh petugas di lapangan. Kedua, penyediaan lahan parkir yang memadai serta pembenahan sistem transportasi umum agar masyarakat punya alternatif yang nyaman,” ujarnya.

“Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam melapor, serta memperkuat koordinasi antarinstansi terkait,” imbuhnya.

Beda Parkir Liar dan Resmi

Sementara itu, Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menyampaikan, Dishub mengelola 256 titik parkir di tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah. Ia menekankan pentingnya membedakan parkir resmi dan liar.

“Parkir resmi punya petugas berseragam biru, surat tugas, dan marka jalan yang jelas. Kalau tidak ada itu semua, bisa dipastikan liar,” ujarnya.

Sebagai bentuk edukasi, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan tindakan penegakan. Mulai dari memasang rambu larangan, memberikan petunjuk arah, hingga penindakan langsung kepada pelanggar.

“Efek jera itu penting. Kalau dibiarkan, akan jadi kebiasaan buruk yang mengganggu lalu lintas,” tambahnya.

Baca juga : Wajib Tahu! 7 Tips Parkir Aman dari Pencurian

Yogi juga merekomendasikan tiga lokasi parkir resmi bagi warga dan wisatawan yang ingin mengunjungi pusat kota: Area depan Bank BJB (Jalan Braga), Basement Alun-Alun Bandung dan Kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Tempat-tempat itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami hanya mengatur arus masuk dan keluar supaya tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” ungkap Yogi.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar