Eks Pejabat Bandung Dituding Korupsi Dana Hibah Pramuka, Ini Pembelaannya

sekitarbandung.com – Ketua tim pengacara untuk ketiganya yang diduga melakukan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung mengatakan bahwa dakwaannya tidak kuat

Acsyara Aulia

Eks Pejabat Bandung Dituding Korupsi Dana Hibah Pramuka, Ini Pembelaannya

sekitarbandung.com – Ketua tim pengacara untuk ketiganya yang diduga melakukan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung mengatakan bahwa dakwaannya tidak kuat secara hukum. Dia menjelaskan bahwa upah yang mereka terima adalah hal yang mungkin berdasarkan peraturan yang ada.

“Dalam hal ini disebutkan adanya asumsi bahwa terdapat prinsip tertentu yang boleh dilakukan menurut ketentuan prosedural mengenai upah perwakilan bagi pengurus. Akan tetapi, pihak penyelidik memandang pendirian tersebut sebagai sesuatu yang ilegal. Sebenarnya, Perda ini tak memberikan penjelasan spesifik soal manajemen keuangan kota berkaitan dengan legalitas dari gaji perwakilan seperti apa,” ungkap Rizki Dris Muliyana, jaksa pertahanan atas nama Eddy Marwoto (EM), Dodi Ridwansyah (DR) serta Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), pada hari Rabu tanggal 25 Juni tahun dua ribu dua puluh lima di Kota Bandung.

Rizki menegaskan bahwa tidak ada aturan jelas terkait dengan pemanfaatan dana hibah untuk membayar gaji pengurus organisasi. Dia menjelaskan bahwa praktik tersebut umum berlangsung, bahkan mencakup distribusi hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa pemilihan kepala daerah.

Baca juga : Buntut Korupsi BUMD Jabar: Kejari Isyaratkan Ridwan Kamil Bisa Diperiksa!

“Mereka pun menerima sumbangan dari pemerintah setempat dan hal tersebut cukup mirip. Sesuai dengan peraturan yang ada, kami selaku konsultan hukum menganggapnya wajar-wajar saja. Sebab, memberikan penghargaan dalam bentuk sumbangan pada individu atau bukan ASN diizinkan,” ungkap Rizki.

Dia mengatakan bahwa kekurangannya dalam hukum tersebut akan dijadikan alasan pertahanan utama selama persidangan. Dia berpendapat bahwa definisi pelanggaran harus dengan jelas mencakup elemen bertentangan dengan hukum.

Jaksa Agung Muda untuk Provinsi Jawa Barat, seperti yang disampaikannya, menuduh tiga klien-nya telah merusak keuangan negara dengan jumlah mencapai 1,5 miliar Rupiah dari total bantuan sebesar 6,5 miliar Rupiah. Akan tetapi, ia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada laporan pasti dari pihak auditor yang bisa memperkuat tuduhan tersebut.

“Pada kesempatan tersebut, jika saya ingat dengan benar, terdapat pemeriksaan keuangan namun bukan jenis audit inspektifal. Sehingga yang dilakukan adalah metode sampling pada waktu itu, berasal dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya.

“Maka kemungkinan besar dalam sidang mendatang akan dibuka hasil pemeriksaan mereka seperti apa. Hingga saat ini, baik BPKP maupun APIP belum memberikan keterangan yang menunjukkan adanya kerugian bagi negara,” jelas Rizki.

Seorang pengacara lain, Ibnu Gifari, menganggap kasus ini istimewa karena terkait dengan Organisasi Gerakan Pramuka yang menerima bantuan keuangan melalui permohonan resmi. Dia menyebut dalam dokumen yang diserahkan, upah perwakilan bagi para pengawas telah dimasukkan sejak awal.

“Ini adalah hasil evaluasi terakhir, jadi dana hibah tersebut telah dicairkan. Jika ada masalah sejak awal, bagaimana bisa mencapai tahap penyerahan proposal? Kami perlu menyelidiki lebih lanjut hal ini serta menentukan apakah pemakaian biaya representatif sesuai dengan aturan atau tidak.” ujar Ibnu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengidentifikasi empat individu sebagai tersangka dalam skandal suap dana hibah Pramuka: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung yang bernama EM, mantan kepala dinas tersebut yakni DR, mantan sekretaris daerah YI, serta ketua harian Kwarcab DNH.

Semua tiga orang tersebut ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari mulai tanggal 12 Juni 2025. Sedangkan tersangka YI tidak mengalami penahanan karena telah lama dipenjara terkait kasus suap yang melibatkannya di Kebun Binatang Bandung.

Asisten Jaksa Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pencairan dana hibah pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Pada saat penyusunan proposal, kedua terduga pelaku, YI dan DR, diketahui telah sepakat untuk menambahkan biaya perwakilan bagi para pengurus Kwarcab beserta upah kerja stafnya.

“Dia mengatakan bahwa kedua macam biaya itu tidak ditentukan melalui Keputusan Walikota Bandung,” tutur Dwi.

Baca juga : Skandal Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar Seret 4 Pejabat Bandung

Dia mengatakan bahwa dana bantuan yang diambil selanjutnya dipakai secara tak sesuai dengan tujuan awal, dilengkapi dengan keterangan palsu atas tanggung jawabnya. “Tindakan sang terduga ini sudah menimbulkan kerugian bagi negara senilai 20% dari total dana bantuan Rp 6,5 miliar yang telah dibayarkan,” katanya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar