sekitarbandung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan adanya potensi untuk memeriksa Ridwan Kamil terkait dugaan tindak pidana korupsinya dalam hubungan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, yaitu PT Migas Utama Jabar (MUJ). Alasan di balik hal ini ialah bahwa pada masa kejadian tersebut, individu yang disebutkan merupakan Gubernur Jabar.
Tadi dikatakan bahwa tidak menutup peluang ada tersangka tambahan. Segalanya bisa berubah. Meski untuk sementara mereka belum dicek. hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya,” kata Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo seperti dilansir dari Antara .
Namun begitu, Irfan menggarisbawahi bahwa mereka akan bertindak sejalan dengan ditemukannya bukti selama proses investigasi kasus yang dapat memicu kerugian bagi negara senilai kurang lebih Rp 86,2 miliar itu. Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Kita ngomongnya gunakan buktinya ya. Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam status tersebut, dari sinilah dapat diketahui peran masing-masing serta siapa saja pihak lain yang terkait,” jelas Irfan Wibowo.
Irfan yakin bahwa kasus tersebut akhirnya akan jelas dan transparan, tetapi tentu saja memerlukan waktu mengingat metode yang dipakai agak kompleks dan mencakup sejumlah besar pihak yang terlibat.
“Sumber dananya berasal dari Pertamina Hulu Energi,” jelas Irfan Wibowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah mengidentifikasi tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu BT, NW, dan RAP. Mereka semua ditahan selama 20 hari karena diduga melakukan kejahatan korupsi mencapai nilai Rp 86 miliar yang berhubungan dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Barat, yakni PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut bahwa ketiga orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yaitu BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), serta RAP (Ruli Adi Prasetia), disinyalir terkait kasus dugaan tindakan melawan hukum dalam pengadaan barang atau jasa di antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—yang merupakan bagian dari MUJ—dan PT Serba Dinamika Indonesia (SDI) pada tahun 2022 hingga 2023.
Insiden ini dimulai ketika MUJ menerima sejumlah dana. participating interest (PI) 10% yang berasal dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Total anggaran yang didapatkan tersebut mencapai kira-kira Rp 800 miliar sejak tahun 2017 dan diserahkan sebagai tanggung jawab Pertamina untuk membantu area-area yang terpengaruh oleh proyek pengembangan kilang pengeboran minyak di pesisir utara Pulau Jawa.
Selanjutnya, PT MUJ mengalokasikan dana tersebut untuk mensubsidi beberapa cabang usahanya, termasuk PT ENM. Dengan adanya suntikan modal dari perusahaannya yang lebih besar, PT ENM kemudian berpartisipasi dalam kontrak subkontrak proyek penyediaan barang dan layanan guna memenuhi keperluan kilangan di tahun 2022 hingga 2023 bersama mitra swasta bernama PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI mungkin memperoleh proyek tersebut melalui salah satu divisi anak usaha milik Pertamina. Namun faktanya, subkontrak yang diberikan kepada PT ENM dinilai tidak sah lantaran dilakukan tanpa adanya izin atau pengesahan dari penyedia utama proyek tersebut.
Ini menimbulkan kerugian bagi PT ENM sebagai anak perusahaan dari BUMD Provinsi Jawa Barat, yakni PT MUJ, dengan jumlah mencapai Rp 86,2 miliar. Kejaksaan Negeri Kota Bandung pun sudah melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT MUJ, Begin Troys, yang juga bertugas sebagai Ketua Bidang Manajemen untuk Pasangan Calon Pendukung Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2024, pada hari Senin (14/4) malam tersebut.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Rp65 M Terbongkar, Pejabat Ditahan
Di sebuah properti yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, regu investigasi mengejar pengambilalihan sertifikat tempat tinggal serta sebidang tanah berkaitan dengan tuduhan pelanggaran hukum korupsi yang dilakukan oleh perusahaan anak MUJ yaitu PT ENM. Di luar penahanan atas sertifikat bangunan dan lahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil memperoleh keseluruhan 42 bagian dokumen dari kediaman BT.
Pada saat serupa, pencarian juga dikerjakan di kantor cabangan dari MUJ, yaitu PT ENM yang terletak di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Di sana berhasil disita total 56 berkas dokumen. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa potongan mata uang asing dan bermacam-macam kartu ATM.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

