Skandal Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar Seret 4 Pejabat Bandung

Sekitarbandung.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengidentifikasi dan memeriksa empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pramuka sebesar Rp 6,5 miliar pada tahun

Acsyara Aulia

Sekitarbandung.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengidentifikasi dan memeriksa empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pramuka sebesar Rp 6,5 miliar pada tahun 2017 silam. Tersangka-tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yos­sia Ir­i­anto (YI), mantan kepala Disporas Kota Bandung Doddy Ridwan­sya (DR), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka di Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH).

Akibat tindakan pelaku, menurut hasil penyelidikan terdapat kerugian bagi negara sebesar lebih dari 20% dari total bantuan keuangan yang telah diterima,” ungkap Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Arfianto saat memberi keterangan di Bandung pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025.

Tiga terduga, yaitu Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, serta Deni Nurhadiana, dimulai ditahannya mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kebonwaru sejak Kamis, tanggal 12 Juni 2025 pada malam hari. Di lain pihak, Yossi Irianto sudah lebih dahulu menghadapi tahanan berkaitan dengan kasus perselisihan tanah di area Kebun Binatang Bandung.

Dwi mengatakan bahwa cara kerja dari tersangka-tersangka tersebut adalah dengan melewati biaya representatif dan upah untuk staf dan pengurus, sementara juga memanfaatkan uang tanpa tujuan yang sebenarnya ditentukan dan membuat laporan palsu. Seharusnya, anggaran representatif dan upah ini tak termasuk dalam regulasi.

Dwi menyebutkan bahwa Kadispora Kota Bandung pada tahun 2020 berperan sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum. Sedangkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, menjadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

“Dodi Ridwansyah menempati posisi sebagai Kadisperda pada periode 2017 sampai 2018 dan juga menjadi Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka dari tahun 2016 hingga 2019. Sedangkan Deni Nurdiyana mengemban tugas sebagai ketua harian Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 2017-2018,” jelasnya.

Dwi menyatakan bahwa Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung memperoleh bantuan sebesar Rp 6,5 miliar dari Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, serta 2020. Ketika mereka mengajukan dana tersebut, YI dan DR setuju untuk mencantumkan anggaran untuk biaya perwakilan bagi para pengurus kwarcab dan upah untuk stafnya.

Baca juga : Investigasi Dugaan Penipuan SPMB tetap Dilanjukan

“Sementara itu, keduanya belum dicakup dalam keputusan Walikota Bandung terkait standarisasi harga maksimal per unit barang dan jasa di Pemerintahan Kota Bandung,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH sebagai ketua harian Kwarcab Pramuka menggunakan dana bantuan tanpa memperhatikan tujuannya serta membuat laporan keuangan palsu. Sedangkan di tahun 2020, tersangka EM melegalkan biaya represntasi bagi para pengurus beserta upah staf Kwarcab Pramuka yang tak sesuai aturan dan juga memiliki pertanggungjawaban palsu, demikian penjelasannya.

Mereka dikenakan pasal-pasal tersebut: Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 serta Pasal 18 dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi, bersama dengan Peraturan Pengubahnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, disertai juga dengan Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar