Ada Aliran Dana Yang Mengalir Ke DPRD Kota Bandung di Kasus Suap CCTV & ISP

Ada Aliran Dana Yang Mengalir Ke DPRD Kota Bandung di Kasus Suap CCTV & ISP

Sidang mengenai dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi, direktur PT CIFO, dan Benny serta Andreas Guntoro dari PT SMA, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/7/2023). Saksi-saksi yang dihadirkan adalah empat orang PNS dari Dishub Kota Bandung.

Dilansir Republika, Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kepada Dimas Sodik Mikail, Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, mengenai fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023. Dimas menjawab bahwa terdapat fee proyek sebesar 15 persen, terdiri dari 10 persen untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub, dirinya sendiri, dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

“Dalam hal ini, sepuluh persen biasanya disetorkan kepada yang memberi anggaran (DPRD),” ujar Dimas menjawab pertanyaan jaksa.

“Kalau menurut Pak Rizal, untuk dewan,” jawab Dimas.

Jaksa bertanya lagi mengenai fee-nya.

“Iya,” jawab Dimas.

Jaksa pun menanyakan untuk komisi berapa fee tersebut.

“Gak tahu,” kata Dimas.

Jaksa kemudian menanyakan untuk apa saja sisa 5 persen fee digunakan. Dimas menjelaskan bahwa 5 persen sisa fee tersebut digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung.

Setelah kebutuhan operasional terpenuhi, Dimas mengaku bahwa sisanya akan dibagikan antara dirinya dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

“Biasanya saat melaporkan fee, saya ada kebutuhan yang harus dibayarkan. Selisihnya dibagi dua antara Pak Rizal dan saya. Untuk operasional bidang dan seksi,” ujar Dimas.

Dimas juga menyampaikan bahwa kontribusi fee proyek akan diberikan setelah pekerjaan selesai. Ia mengaku bahwa fee tersebut kemudian diberikan kepada Khairur Rijal.

“Saya yang menerima fee tersebut kemudian menyerahkannya kepada Khairul Rijal,” kata Dimas, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Jaksa kemudian menanyakan berapa fee yang diterima dari satu proyek. Dimas menjawab bahwa jika proyek senilai Rp 180 juta, maka fee yang didapatkan bisa mencapai Rp 20 juta.

Setelah memenuhi kebutuhan operasional Dishub, Dimas mengaku bahwa ia mendapatkan sisa uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk satu proyek pada tahun 2022.

Sejak menjabat sebagai PPTK sejak tahun 2020, Dimas mengaku tidak mengetahui secara pasti total uang fee yang diterimanya. Namun, total uang yang dikembalikan kepada KPK mencapai Rp 80 juta.

Jaksa KPK, Titto Jaelani, mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa seluruh kegiatan proyek di Dishub Kota Bandung terdapat fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen. Hal ini telah berlangsung lama sebelum KPK menangkap Yana Mulyana (Wali Kota Bandung nonaktif), Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

“Seluruh kegiatan pengadaan di Dishub biasanya memiliki fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen, bukan hanya PT SMA dan CIFO,” kata Jaksa tersebut. ( adm )

 

sumber foto : republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *