Malang, 10 Juli 2023 – Sidang mengenai dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung kembali mengungkap fakta-fakta mencengangkan. Keterangan seorang saksi mengungkap adanya dugaan aliran fee proyek yang terstruktur dan mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Hal ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang juga menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sidang Ungkap Fee Proyek 15 Persen untuk DPRD dan Dishub
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023), dengan terdakwa Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang PNS dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebagai saksi. JPU menanyakan kepada Dimas Sodik Mikail, Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, mengenai adanya fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023.
Dimas menjawab bahwa memang terdapat fee proyek sebesar 15 persen. Ia menjelaskan, fee tersebut terbagi dua, yaitu 10 persen untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub, dirinya sendiri, dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
“Dalam hal ini, sepuluh persen biasanya disetorkan kepada yang memberi anggaran (DPRD),” ujar Dimas menjawab pertanyaan jaksa. “Kalau menurut Pak Rizal, untuk dewan,” tambahnya, menegaskan bahwa aliran dana 10 persen tersebut secara spesifik ditujukan ke anggota dewan.
JPU kemudian menanyakan untuk komisi berapa fee tersebut, yang dijawab Dimas dengan “Gak tahu.” Kemudian, jaksa menanyakan untuk apa saja sisa 5 persen fee digunakan. Dimas menjelaskan bahwa 5 persen sisa fee tersebut digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Setelah kebutuhan operasional terpenuhi, Dimas mengaku bahwa sisanya akan dibagikan antara dirinya dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal. “Biasanya saat melaporkan fee, saya ada kebutuhan yang harus dibayarkan. Selisihnya dibagi dua antara Pak Rizal dan saya. Untuk operasional bidang dan seksi,” ujar Dimas.
Praktik Sistematis dan Pengakuan Fee dari Proyek
Keterangan Dimas juga menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis di Dishub Kota Bandung. Ia, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), mengaku bahwa kontribusi fee proyek akan diberikan setelah pekerjaan selesai. Ia juga mengaku menerima fee tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Khairul Rijal.
Sebagai contoh, Dimas menjawab pertanyaan jaksa mengenai fee yang diterima dari satu proyek. Jika proyek tersebut senilai Rp 180 juta, maka fee yang didapatkan bisa mencapai Rp 20 juta. Setelah memenuhi kebutuhan operasional Dishub, Dimas mengaku bahwa ia mendapatkan sisa uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk satu proyek pada tahun 2022. Sejak menjabat sebagai PPTK sejak tahun 2020, Dimas mengaku tidak mengetahui secara pasti total uang fee yang diterimanya, namun total uang yang dikembalikan kepada KPK mencapai Rp 80 juta.
Baca juga : DAMRI Buka Rute Langsung Bandung–Bandara Soetta
Jaksa KPK, Titto Jaelani, mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa seluruh kegiatan proyek di Dishub Kota Bandung biasanya memiliki fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen. Hal ini, menurutnya, telah berlangsung lama, bahkan sebelum KPK menangkap Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal. “Seluruh kegiatan pengadaan di Dishub biasanya memiliki fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen, bukan hanya PT SMA dan CIFO,” kata Jaksa tersebut, menandakan praktik ini diduga telah menjadi budaya.
Implikasi Serius Terhadap Tata Kelola Kota
Terungkapnya aliran dana suap ke anggota DPRD dalam sidang ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Kota Bandung. Tuduhan bahwa fee proyek secara sistematis dialokasikan untuk “yang memberi anggaran” (DPRD) menunjukkan adanya dugaan kolusi antara eksekutif dan legislatif dalam merampok uang rakyat.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas proyek. Anggaran yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk proyek, terpotong hingga 15 persen untuk “fee”, yang berpotensi menyebabkan rendahnya kualitas pengadaan CCTV dan ISP, atau proyek-proyek lain yang dibiayai oleh APBD.
Sidang ini menjadi ajang bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi yang mengakar di lingkungan pemerintah Kota Bandung. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat membersihkan birokrasi dari praktik-praktik kotor dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah.
Baca juga : Jalur KA Bandung Terganggu, 4 Kereta Dibatalkan

