sekitarBANDUNGcom – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi para merchant usaha mikro mulai 1 Juli 20023. Sebelumnya, BI telah menetapkan MDR QRIS sebesar 0 persen, sehingga tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi para merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen mulai 1 Juli 2023,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, (5/7/2023).
Dilasnir Kompas.com, Erwin menegaskan bahwa pedagang dilarang membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS, mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa tidak diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” tegas Erwin.
Jika ada pengguna yang menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan, mereka dapat melaporkannya ke PJP.
Erwin menjelaskan bahwa MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP. Penetapan tarif 0,3 persen ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, terutama untuk menutupi biaya-biaya yang timbul. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
“Biaya MDR, khususnya yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS,” jelasnya.
Pihak-pihak yang terlibat tersebut mencakup PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Erwin menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak akan memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
“Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian MDR QRIS ini menguntungkan pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan. Erwin juga menekankan bahwa kebijakan penyesuaian MDR QRIS ini mengutamakan pedagang UMI, sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya. Selain itu, tarif QRIS yang ditetapkan juga lebih efisien dibandingkan dengan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Erwin menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori merchant yang tidak akan dikenakan MDR. Kategori merchant tersebut meliputi transaksi Government to People, seperti bantuan sosial (bansos). Selain itu, merchant yang terkait dengan transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor, donasi sosial (nirlaba), dan tempat ibadah juga tidak akan terkena tarif QRIS. ( adm )