sekitarBANDUNGcom, Bandung, 5 Juli 2023 – Bank Indonesia (BI) kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait penggunaan layanan pembayaran digital QR Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, diumumkan bahwa mulai 1 Juli 2023, besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS ditetapkan sebesar 0,3 persen bagi para merchant usaha mikro. Kebijakan ini, meski baru berlaku, datang dengan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak membebankan biaya tersebut kepada konsumen, sebuah langkah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pembayaran digital.
Penyesuaian Tarif MDR dan Larangan Surcharge yang Tegas
Penyesuaian MDR QRIS bagi para merchant usaha mikro (UMI) menjadi 0,3 persen ini merupakan sebuah perubahan kebijakan. Sebelumnya, BI telah menetapkan MDR QRIS sebesar 0 persen, sehingga tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS di kalangan UMI. Perubahan ini dilakukan seiring dengan semakin meluasnya adopsi QRIS di seluruh Indonesia, dari warung kecil hingga pusat perbelanjaan, yang membuat biaya operasional penyelenggaraan QRIS juga ikut meningkat.
Namun, dalam pernyataan resminya, Erwin Haryono secara tegas melarang pedagang untuk membebankan biaya MDR ini kepada masyarakat pengguna QRIS. Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa tidak diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa. “Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” tegas Erwin. Jika ada pengguna yang menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan, mereka dapat melaporkannya ke PJP yang bersangkutan. Ini adalah mekanisme penting untuk memberdayakan konsumen dalam memastikan hak-hak mereka terlindungi.
baca juga : Tips Hemat di Tengah Inflasi Bandung: Strategi Cerdas Hadapi Harga Sembako Naik
Rasionalisasi Penetapan MDR: Menjaga Keberlanjutan Ekosistem QRIS
Meskipun MDR bisa dianggap sebagai beban baru bagi pedagang, penetapan tarif 0,3 persen ini memiliki rasionalisasi yang sangat strategis. MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP, dan penetapan tarif ini bertujuan utama untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran. Keberlanjutan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari investasi dalam pengembangan teknologi, pemeliharaan infrastruktur, hingga jaminan keamanan transaksi yang terus menerus.
Erwin Haryono menjelaskan, “Biaya MDR, khususnya yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.” Pihak-pihak yang terlibat ini mencakup Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar, yang semuanya berkontribusi pada terciptanya ekosistem QRIS yang aman, cepat, dan efisien. MDR inilah yang menjadi “bahan bakar” bagi ekosistem agar terus berjalan dan berinovasi. Erwin juga menekankan bahwa Bank Indonesia tidak akan memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS, melainkan seluruh pendapatan ini akan dialokasikan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.
Manfaat dan Kategori yang Dibebaskan dari MDR
Kebijakan penyesuaian MDR ini, menurut Erwin, didesain untuk tetap menguntungkan pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan. MDR yang dikenakan kepada pedagang UMI termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya. Tarif ini juga lebih efisien dibandingkan dengan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya seperti kartu debit atau kredit, yang memiliki tarif lebih tinggi. Hal ini secara keseluruhan tetap menguntungkan pedagang mikro, mendorong mereka untuk beralih dari transaksi tunai ke digital.
BI juga menetapkan beberapa kategori merchant yang tidak akan dikenakan MDR sama sekali. Kategori-kategori ini mencakup transaksi yang bersifat non-komersial dan pelayanan publik:
- Transaksi Government to People, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos).
- Transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor, dan layanan pemerintahan lainnya.
- Merchant yang terkait dengan donasi sosial (nirlaba) dan tempat ibadah.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa BI sangat berhati-hati dalam menerapkan tarif, memastikan bahwa layanan publik dan kegiatan sosial-keagamaan yang vital bagi masyarakat tidak terbebani oleh biaya transaksi.
Edukasi dan Harapan ke Depan
Bank Indonesia, bersama dengan penyedia jasa pembayaran, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para merchant atau pemilik bisnis, mengenai detail penerapan tarif ini. Pemahaman yang baik dari semua pihak akan memastikan transisi yang mulus dan penerimaan yang positif terhadap kebijakan baru ini. Dengan tarif yang efisien dan larangan ketat untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen, BI berharap adopsi QRIS akan terus meningkat, mendorong inklusi keuangan yang lebih luas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dalam jangka panjang.
Baca juga : Cara Dapat Subsidi Listrik Bandung untuk Pelanggan 450–900 VA, Cek Syaratnya!
(adm)

