sekitarbandung.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menetapkan jadwal pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), R Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, pada Kamis 25 September 2025.
“Sidang pemeriksaan terdakwa atas nama Bisma dan Sri dilanjutkan Kamis pagi karena sidang hari ini sudah terlalu siang,” ujar Ketua Majelis Hakim Dr. Rahmawati usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 23 September 2025.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yaitu pakar keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Yuli Indrawati, serta pakar hukum perdata dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Walter Wanggur. Keterangan keduanya dinilai memperkuat posisi terdakwa dan meruntuhkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dr. Yuli menegaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Kerugian negara itu tidak bisa sembarang ditetapkan. Harus ada hasil audit resmi dari BPK. Tanpa itu, klaim kerugian negara hanyalah asumsi,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Dr. Walter menilai persoalan sewa-menyewa lahan antara Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tidak bisa langsung dipidanakan. Menurutnya, jika penyewa tetap menempati lahan setelah kontrak berakhir, hal itu masuk ranah wanprestasi perdata, bukan tindak pidana korupsi.
“Ini murni masalah perdata, jangan dibawa ke ranah pidana,” tegas Walter.
Ia juga menjelaskan, tanggung jawab pengurus lama yayasan tidak hilang meski terjadi pergantian kepengurusan.
“Pengurus lama tetap bertanggung jawab atas kewajiban pada masa jabatannya. Pengurus baru hanya menanggung kewajiban yang timbul sejak menjabat,” tambahnya.
Jaksa penuntut umum memilih tidak mengajukan pertanyaan tambahan kepada para ahli. JPU menyatakan pandangan mereka akan dituangkan dalam tuntutan.
Baca juga : Bandung Termacet, Warga Rugi Rp 12 Triliun Tiap Tahun
Kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bermula dari persoalan internal manajemen. Pada 2017, kepengurusan baru YMT dibentuk atas permintaan pendiri yayasan, almarhum Romli Bratakoesoema. Namun, muncul dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya sewa dan pajak pengelolaan kebun binatang di atas lahan milik Pemkot Bandung seluas 139.943 meter persegi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian menyita aset tersebut dan pada Maret 2025 menyerahkan pengelolaannya kepada YMT versi 2017. Dalam persidangan sebelumnya, saksi John Sumampau mengungkapkan manajemen baru sempat menyetor lebih dari Rp1 miliar sebagai pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama Maret–Juni 2025. Namun, sejak pertengahan Juli 2025, pengelolaan kebun binatang kembali dikuasai manajemen lama.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

