Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong – Pemkot Bandung Terapkan Kesepakatan Baru

sekitarbandung.com – Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong resmi diterapkan Pemerintah Kota Bandung sebagai upaya menata kawasan tanpa harus melakukan penggusuran. Kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama

Aracely Azwa

Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong

sekitarbandung.com – Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong resmi diterapkan Pemerintah Kota Bandung sebagai upaya menata kawasan tanpa harus melakukan penggusuran. Kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama antara perwakilan PKL, Satgas, dan aparat kewilayahan.

Dalam spanduk yang terpasang di sepanjang kawasan tersebut, tercantum bahwa pedagang hanya boleh berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 07.00 WIB, dengan batas waktu pembersihan area hingga 07.30 WIB. Aturan ini mulai berlaku setelah adanya penandatanganan berita acara oleh sembilan perwakilan PKL.

Latar Belakang Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong

Penerapan Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong bukanlah keputusan sepihak pemerintah. Kondisi lalu lintas di sekitar Kiaracondong yang sering padat pada pagi dan siang hari menjadi alasan perlunya penataan. Banyak warga melaporkan kemacetan disebabkan aktivitas jual-beli yang berlangsung sepanjang hari.

Walikota Bandung, M Farhan, menegaskan bahwa pendekatan represif bukan solusi. Ia memilih cara yang lebih humanis, sesuai karakter masyarakat Bandung.

Baca Juga: Program Magotisasi Sampah Kota Bandung Dinilai Solusi Berkelanjutan oleh DPRD

Pernyataan Resmi Wali Kota Bandung

Dalam wawancaranya yang dikutip dari Tribunjabar, Farhan menegaskan:

“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur. Kalau ada warga yang bilang macet wae, nu nyieun macet teh dulur sorangan.”

Ia menambahkan bahwa aturan ini bukan sekadar kebijakan dari pemerintah, melainkan kesepakatan bersama.

“Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan. Kalau melanggar, yang dilanggar bukan aturan, tapi kesepakatan sesama dulur. Itu lebih berat konsekuensinya,” ujarnya.

Dampak Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong bagi Masyarakat

Dampak untuk PKL

  • Jam khusus malam hingga pagi memberi ruang bagi PKL tetap berjualan tanpa gangguan penertiban.

  • Tidak ada penggusuran, sehingga mata pencaharian tetap terjaga.

  • Aktivitas pembersihan hingga 07.30 WIB memastikan area tetap bersih setelah digunakan.

Dampak untuk Pengguna Jalan

  • Lalu lintas pada jam sibuk pagi dan siang lebih lancar.

  • Area Kiaracondong lebih tertata dan tidak dipenuhi lapak di jam kerja umum.

Baca Juga: Insiden Jalan Ibrahim Adjie Bandung: Pengendara Alami Pecah Kaca Mobil

Implementasi Aturan dan Pengawasan

Pemerintah Kota Bandung menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara bertahap. Tidak ada tindakan keras selama pelanggaran masih bisa diselesaikan melalui komunikasi.

Satgas kewilayahan akan memantau penerapan aturan setiap hari. PKL juga berkomitmen menjaga kebersihan dan mematuhi batas waktu.

Penerapan Aturan Jam Operasional PKL Kiaracondong menjadi langkah baru menata kawasan secara damai, manusiawi, dan melibatkan semua pihak. Kebijakan berbasis kesepakatan ini diharapkan mampu menghadirkan ketertiban tanpa mengorbankan para PKL.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar