sekitarbandung.com – Kesehatan jiwa kini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mental health menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa adalah hak seluruh peserta tanpa terkecuali.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).
“Kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan memperkuat sistem agar masyarakat bisa mengakses pengobatan dan rehabilitasi,” ujar Ghufron.
Data Layanan Kesehatan Jiwa dalam Program JKN
-
Tahun 2020–2024: total pembiayaan layanan jiwa mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus.
-
Diagnosis terbanyak: skizofrenia dengan 7,5 juta kasus dan biaya Rp3,5 triliun.
-
Tahun 2024: ada 2,97 juta rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.
-
Kasus terbanyak ada di Jawa Tengah, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Pengusaha Muda BRILiaN 2025: BRI Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi
Peran FKTP dalam Layanan Mental Health
Ghufron menekankan peran penting FKTP sebagai pintu utama pelayanan:
-
Kontak pertama pasien,
-
Koordinator layanan berkelanjutan,
-
Pemberi layanan komprehensif, termasuk kesehatan jiwa.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan skrining dini berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) di situs resminya. Hasilnya digunakan untuk pemeriksaan lanjutan di FKTP jika ditemukan indikasi medis.
Program Rujuk Balik (PRB)
Peserta yang kondisinya stabil dapat melanjutkan pengobatan di FKTP terdekat melalui PRB. Program ini mempermudah akses layanan jiwa, menghemat biaya, sekaligus lebih dekat dengan tempat tinggal peserta.
Pandangan Ahli: Tantangan Kesehatan Mental di Indonesia
Psikolog klinis Tara de Thouars menyambut baik langkah BPJS Kesehatan mental health. Ia mengungkap data Kemenkes bahwa 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental.
-
72,4% karyawan mengaku punya masalah kesehatan jiwa,
-
Angka percobaan bunuh diri 10 kali lipat lebih tinggi dari kasus bunuh diri tercatat,
-
39,4% remaja mengalami masalah mental, meningkat 20–30% tiap tahun.
Tara menyebut penyebabnya antara lain stres tinggi, tekanan ekonomi, FOMO, persaingan kerja, hingga dampak media sosial. Ia juga menekankan pentingnya menghapus stigma negatif terhadap pengidap gangguan jiwa.
Kesiapan Rumah Sakit Jiwa
Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menegaskan pihaknya siap melayani pasien JKN. RSJD memiliki 213 tempat tidur, termasuk 177 psikiatri, serta layanan rehabilitasi psikososial.
“Lebih dari 90% pasien rawat inap kami adalah peserta JKN, baik PBI maupun non-PBI,” jelas Wahyu.
Seruan Advokasi
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan perlunya sosialisasi masif skrining SRQ-20. Menurutnya, layanan mental health harus:
-
inklusif,
-
berkesinambungan,
-
tidak diskriminatif.
Ia juga berharap layanan kesehatan jiwa menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) agar akses lebih merata.
Melalui program BPJS Kesehatan mental health, negara hadir menjamin bahwa setiap peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan jiwa dengan mudah, cepat, dan setara.
Dengan penguatan skrining dini, PRB, serta dukungan rumah sakit jiwa, diharapkan stigma terhadap kesehatan mental dapat berkurang, dan masyarakat Indonesia semakin peduli menjaga kesehatan jiwa maupun fisik.Untuk informasi lebih lanjut mengenai skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 yang bisa diakses publik, kamu dapat membuka situs resmi BPJS Kesehatan.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

