sekitarBANDUNGcom – Jadwal pemanggilan terhadap Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, terkait dugaan penistaan agama telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Pemanggilan ini akan dilakukan pada tanggal 3 Juli 2023.
Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menyampaikan bahwa mereka akan meminta klarifikasi dari Panji Gumilang mengenai berbagai polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun serta laporan dugaan penistaan agama terhadapnya. “Kemungkinan hari Senin, kita akan memanggil untuk klarifikasi,” kata Komjen Agus kepada wartawan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Setelah proses klarifikasi terhadap Panji Gumilang selesai, Komjen Agus mengatakan bahwa mereka akan melanjutkan dengan gelar perkara.
“Setelah klarifikasi, Dirtipidum akan menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, kita harapkan dapat memutuskan apakah perkara ini akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Keputusan tersebut diharapkan dapat diambil pada hari Selasa,” jelas Komjen Agus.
Sebelumnya, pada Jumat, 23 Juni 2023, Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila hari ini datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” ujar Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan pada Jumat, 23 Juni 2023. Dugaan penistaan agama oleh Panji terkait dengan ajaran yang diungkapkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyoroti pernyataan Panji yang menghebohkan, seperti membolehkan perempuan menjadi khatib dan memperbolehkan perempuan melaksanakan salat Jumat.
Selain itu, pernyataan Panji lainnya yang menyinggung bahwa Al-Quran adalah hasil karya Nabi Muhammad, bukan firman Allah, juga menjadi perhatian. Bagi Ihsan, rangkaian pernyataan Panji tersebut sangat meresahkan. “Karena itulah, kami datang kesini untuk meminta aparat penegak hukum mengakhiri polemik dan masalah yang sedang berkembang di masyarakat. Kita tidak ingin menunggu adanya korban,” ujarnya. ( adm)