Wajib Tahu! Cara Lapor Kehilangan Barang ke Polisi

ARTIKEL99 Dilihat

Sekitarbandung.com – Kehilangan barang—baik dompet, handphone, KTP, hingga kendaraan—bisa menjadi pengalaman yang membuat stres dan repot. Tak hanya membutuhkan waktu, tetapi juga memerlukan langkah-langkah administratif, seperti membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) ke pihak kepolisian.

Melaporkan kehilangan kepada polisi bukan hanya untuk mencari barang yang hilang, melainkan juga demi keperluan lain seperti klaim asuransi, pembuatan dokumen baru, dan melindungi diri Anda dari potensi penyalahgunaan.

Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2019–2020, hanya 23,46 % korban kejahatan yang melapor ke polisi, dengan angka itu sedikit meningkat dari 22,19 % tahun sebelumnya.

Artinya, lebih dari 75% orang memilih tidak melapor, padahal dampaknya signifikan—dokumen atau barang yang hilang bisa disalahgunakan, klaim asuransi tertunda, dan proses penggantian dokumen jadi berbelit.

Artikel ini akan membahas cara lapor kehilangan barang ke polisi secara komprehensif: persyaratan dokumen, prosedur pelaporan offline dan online, tips agar cepat diproses, serta ulasan lengkap tentang SKTLK.

Baca juga : Tertipu Belanja Online? Begini Cara Lapor Penipuan Jual Beli Online yang Cepat & Dijamin Ditindak!

Apa Itu SKTLK & Kenapa Penting?

SKTLK adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan barang/dokumen. Menurut site Kompas, pembuatan SKTLK adalah tugas Polsek, Polres, dan Polda berdasarkan Perkapolri No. 23/2010, dan prosesnya “biasanya hanya butuh 5–10 menit dan gratis” .

Pentingnya SKTLK mencakup beberapa aspek:

  1. Pengurusan dokumen baru: Jika KTP, SIM, STNK, atau KK hilang, SKTLK menjadi syarat wajib untuk membuat yang baru di instansi terkait.

  2. Klaim asuransi: Sebagian besar polis asuransi mensyaratkan SKTLK sebagai bukti bahwa Anda telah melapor.

  3. Melindungi dari penyalahgunaan: Dengan laporan resmi, barang seperti KTP dan ATM tidak dapat digunakan secara ilegal tanpa diketahui sebagai barang hilang.

  4. Pertanggungjawaban hukum: Dalam kasus penyalahgunaan barang Anda, SKTLK menjadi alat perlindungan hukum penting.

Mengingat lebih dari 75% korban kejahatan jarang membuat laporan, memiliki SKTLK adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain.

Persyaratan & Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum ke kantor polisi, pastikan membawa dokumen berikut:

  1. Identitas diri pelapor: Fotokopi dan asli KTP/SIM atau paspor. Bila identitas hilang, sertakan nomor identitas lama jika masih diingat.

  2. Surat pengantar: Biasanya dari kelurahan/desa. Beberapa instansi seperti bank atau sekolah (untuk ATM, ijazah) memerlukan surat dari pihak penerbit.

  3. Dokumen pendukung:

    • Jika STNK/BPKB hilang: sertakan fotokopi STNK/BPKB atau surat keterangan dari leasing.

    • Jika ATM/tabungan: lampirkan surat pengantar dari bank.

    • Jika Sertifikat tanah: butuh fotokopi dan surat dari BPN/desa.

    • Dokumen lain seperti ijazah memerlukan surat resmi penerbit.

  4. Formulir SKTLK: Diisi kronologi kehilangan—waktu, tempat, deskripsi barang.

  5. Biaya adm: GRATIS di sebagian besar Polsek/Polres seperti di Surabaya (Kompas).

Menyiapkan dokumen ini akan mempercepat proses laporan. Sisihkan waktu 15–30 menit untuk menyiapkan dan verifikasi sebelum tiba di kantor polisi.

Prosedur Laporan Offline

Berikut alur Cara Lapor Kehilangan Barang ke Polisi:

  1. Datang ke bagian pengaduan atau layanan masyarakat. Ambil nomor antrian.

  2. Wawancara ringan: Petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan awal mengenai identitas dan kejadian.

  3. Isi formulir laporan: Termasuk kronologi—waktu, tempat, uraian barang, dan kondisi saat hilang .

  4. Serahkan dokumen & fotokopi: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan memverifikasi.

  5. Verifikasi dan penerbitan SKTLK: Umumnya selesai dalam 5–10 menit.

  6. Ambil SKTLK dan simpan: Dokumen ini berlaku sebagai bukti resmi dan sering kali berlaku 14 hari pertama.

Catatan penting: meski cepat, pastikan data jelas dan Anda menyimpan bukti seperti fotokopi dan kuitansi. Hal ini berguna bila dibutuhkan instansi lain atau klaim asuransi.

Pelaporan Online & Alternatif Digital

Selain opsi offline, beberapa daerah kini menyediakan lapor kehilangan via:

  1. Aplikasi e-Dumas Polri: Platform resmi Polri untuk pengaduan masyarakat, termasuk kehilangan orang dan barang.

  2. Portal atau WhatsApp Polres/Polsek setempat: Beberapa unit menyediakan formulir digital atau chat interaktif untuk memulai proses.

  3. Lapor lewat email resmi atau website Polres: Walau belum umum, juga menjadi pilihan di kota besar.

Kelebihan metode digital:

  • Hemat waktu: Tidak perlu antre fisik panjang—izin lapor lebih cepat.

  • Tracking online: Anda bisa melihat perkembangan laporan via aplikasi atau kontak person.

  • Dokumen digital: SKTLK dapat dikirim dalam format PDF dan dicetak sendiri.

Namun, metode online masih terbatas di beberapa wilayah—Anda mungkin tetap perlu ke kantor polisi untuk verifikasi akhir atau mencetak SKTLK resmi.

Baca juga : Waspada! Ini 7 Cara Deteksi CCTV Palsu yang Sering Menipu Banyak Orang

Tips & Trik Agar Cepat dan Efektif

Untuk memastikan kelancaran pelaporan, simak tips ini:

  1. Dokumen siap sebelum pergi: Identitas, fotokopi, surat pengantar—semua sudah disiapkan.

  2. Tiba di pagi hari (08.00–09.00): Sebagian besar kantor polisi buka pagi dan antrian masih singkat.

  3. Gunakan jalur online bila tersedia: e-Dumas atau WA resmi bisa mempersingkat waktu.

  4. Detail kronologi dengan tepat: Sebutkan secara akurat—tanggal, jam, lokasi, kondisi barang—ini mempercepat verifikasi.

  5. Simpan bukti laporan & SKTLK aman: Bisa berguna untuk asuransi atau instansi terkait.

  6. Cek legalitas kantor polisi: Gunakan jalur resmi, bukan calo; lapor langsung ke petugas publik resmi.

  7. Catat nomor laporan & petugas terkait: Jika diperlukan tindak lanjut, mempermudah komunikasi.

  8. Follow-up jika diperlukan: Konfirmasi SKTLK diambil atau digital sudah diterima, agar tidak lewat masa berlaku 14 hari.

  9. Ajak pendamping: Jika bingung dengan prosedur, bawa teman atau keluarga untuk membantu.

Dengan mempersiapkan tip-tip ini, proses cara lapor kehilangan barang ke polisi bisa cepat, rapi, dan minim stres.

Melaporkan kehilangan barang bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk menjaga hak Anda, mencegah penyalahgunaan, dan mendukung proses hukum atau administratif berikutnya. Berdasarkan data BPS, hanya sekitar 24% korban tindak kriminal yang melapor ke polisi —hal ini menunjukkan kebanyakan orang masih meremehkan pentingnya laporan resmi.

Untuk melakukan cara lapor kehilangan barang ke polisi:

  1. Siapkan dokumen: identitas, surat pengantar, dokumen pendukung sesuai jenis barang hilang.

  2. Ikuti prosedur offline: datang ke bagian pengaduan, isi formulir, dan tunggu SKTLK diterbitkan.

  3. Manfaatkan opsi online: e‑Dumas Polri atau WA/website Polres jika tersedia.

  4. Terapkan tips agar proses cepat: persiapan, antre pagi, isi detail laporan dengan lengkap.

  5. Simpan bukti laporan dan follow up jika diperlukan.

Itulah Cara Lapor Kehilangan Barang ke Polisi. Dengan ini, Anda bisa menangani kehilangan barang dengan lebih tenang dan terstruktur. Selain itu, SKTLK akan membantu Anda dalam klaim asuransi, membuat dokumen baru, dan melindungi dari tindakan kriminal. Semoga panduan ini memudahkan langkah Anda. Jika bermanfaat, jangan ragu untuk share dan bookmark agar tidak lupa saat butuh!

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *