Tertipu Belanja Online? Begini Cara Lapor Penipuan Jual Beli Online yang Cepat & Dijamin Ditindak!

ARTIKEL, tips73 Dilihat

sekitarbandung.com – Belanja online memang praktis, tetapi di balik kemudahannya tersembunyi risiko penipuan yang tidak sedikit. Mulai dari produk tidak dikirim, barang tidak sesuai deskripsi, hingga penjual fiktif yang langsung menghilang setelah menerima pembayaran, adalah kasus yang kian marak terjadi.

Menurut data Kominfo (2023), terdapat lebih dari 12.000 laporan penipuan jual beli online yang masuk ke portal pengaduan nasional setiap tahunnya, dan angkanya terus meningkat seiring pertumbuhan transaksi digital.

Di era digital, mengetahui cara lapor penipuan jual beli online bukan hanya menjadi opsi, tapi kewajiban sebagai pembeli cerdas. Artikel ini menyajikan langkah-langkah konkret, dari pelaporan ke pihak berwenang, pengumpulan bukti, hingga tips agar tidak tertipu lagi di masa depan.

1. Kenali Jenis Penipuan Jual Beli Online yang Paling Umum

Sebelum melapor, penting untuk memahami bentuk-bentuk penipuan yang sering terjadi agar Anda bisa mengidentifikasinya lebih cepat dan jelas saat membuat laporan.

Jenis penipuan yang sering terjadi:

  • Barang tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan.

  • Penjual menggunakan identitas palsu dan tidak dapat dihubungi lagi.

  • Barang palsu atau tidak sesuai deskripsi, padahal foto produk terlihat meyakinkan.

  • Link phishing atau pembayaran palsu, yang sebenarnya bukan dari e-commerce resmi.

Menurut Laporan BI dan OJK 2024, 1 dari 10 transaksi online berisiko tinggi mengalami fraud, terutama di luar platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Ciri-ciri penipuan online:

  • Harga terlalu murah tidak wajar.

  • Penjual memaksa transfer langsung ke rekening pribadi.

  • Nomor rekening sulit dilacak dan tidak sesuai nama pemilik.

  • Tidak mau video call atau menunjukkan bukti pengiriman nyata.

Baca juga : Wajib Tahu! 7 Tips Parkir Aman dari Pencurian

2. Cara Mengumpulkan Bukti Penipuan yang Valid

Sebelum Anda melapor, lengkapi bukti-bukti agar laporan Anda tidak dianggap lemah atau tidak sah. Semakin lengkap bukti yang Anda kumpulkan, semakin besar kemungkinan kasus Anda ditindaklanjuti oleh pihak berwenang atau bank.

Bukti yang perlu dikumpulkan:

  • Screenshot percakapan dengan penjual (WhatsApp, DM, Email).

  • Bukti transfer uang, seperti mutasi rekening atau struk pembayaran.

  • Tautan toko atau akun media sosial pelaku penipuan.

  • Iklan/postingan produk, terutama jika dihapus oleh pelaku.

  • Rekaman panggilan dan bukti tidak adanya pengiriman barang.

Tips:

  • Simpan semua bukti di satu folder digital, beri label jelas (misal: “Bukti penipuan online – Mei 2025”).

  • Backup bukti ke cloud (Google Drive, Dropbox).

  • Buat kronologi kejadian secara tertulis (hari, tanggal, jam) untuk membantu pelaporan.

3. Laporkan ke Situs Resmi: CekRekening.id & LAPOR.go.id

Setelah bukti dikumpulkan, langkah pertama adalah melaporkan kasus Anda secara online. Pemerintah telah menyediakan beberapa portal resmi untuk membantu korban penipuan digital.

1. CekRekening.id

Disediakan oleh Kominfo untuk mengecek dan melaporkan nomor rekening penipu.

Langkah-langkah:

  • Buka situs cekrekening.id

  • Pilih “Laporkan Rekening”

  • Isi formulir data rekening penipu

  • Unggah bukti screenshot dan kronologi singkat

2. LAPOR.go.id

Portal aspirasi dan pengaduan dari pemerintah. Anda bisa mengadukan kasus penipuan di sini dan akan diteruskan ke instansi terkait.

3. Patroli Siber Polri

Platform resmi dari Bareskrim Mabes Polri untuk pelaporan kejahatan siber. Sejak diluncurkan, CekRekening.id telah menerima lebih dari 600.000 laporan penipuan, dan 80% rekening yang dilaporkan akhirnya dibekukan oleh bank terkait (Kominfo, 2024).

4. Lapor ke Kepolisian dan Buat Laporan Resmi

Jika kerugian Anda cukup besar atau Anda ingin proses hukum berjalan, segera buat laporan ke kantor polisi terdekat. Anda juga bisa menggunakan layanan online di e-SPKT Polri.

Langkah membuat laporan ke polisi:

  1. Datang ke Polsek/Polres dengan bukti-bukti lengkap.

  2. Sampaikan kronologi kejadian secara runtut.

  3. Isi formulir laporan.

  4. Anda akan menerima Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).

Catatan penting:

  • Laporan penipuan termasuk dalam pasal 378 KUHP.

  • Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

  • Laporan akan diteruskan ke unit cybercrime atau reserse kriminal tergantung jenis kasus.

Baca juga : Tertipu Belanja Online? Begini Cara Lapor Penipuan Jual Beli Online yang Cepat & Dijamin Ditindak!

5. Lapor ke Bank agar Rekening Penipu Dibekukan

Langkah terakhir yang tak kalah penting: hubungi bank tempat Anda melakukan transfer. Tujuannya adalah meminta pemblokiran rekening penipu sebelum uang ditarik sepenuhnya.

Cara melaporkan ke bank:

  • Hubungi call center bank (misal: BCA 1500888, BRI 14017, Mandiri 14000).

  • Sampaikan bahwa Anda menjadi korban penipuan.

  • Kirim bukti transfer, kronologi, dan identitas pelaku.

  • Bank akan melakukan investigasi dan memblokir rekening jika terbukti.

Dari data OJK, lebih dari 70.000 rekening berhasil dibekukan selama tahun 2023 setelah dilaporkan oleh korban penipuan.

Jangan Diam, Lapor Itu Kewajiban!

Menjadi korban penipuan jual beli online memang menyakitkan, tetapi jangan diam dan pasrah. Dengan memahami cara lapor penipuan jual beli online melalui kanal resmi seperti Kominfo, kepolisian, dan perbankan, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga menyelamatkan orang lain dari penipu yang sama.

Semakin cepat Anda bertindak, semakin besar kemungkinan uang Anda bisa kembali dan pelaku ditindak. Gunakan kekuatan bukti dan sistem pelaporan digital yang kini sudah jauh lebih mudah dan cepat.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *