sekitarbandung.com – Denda tilang Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi diberlakukan mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.
Tujuan dari Operasi Patuh Lodaya 2025 adalah menekan angka kecelakaan, menciptakan ketertiban lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Operasi ini menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang sering diabaikan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga pengendara di bawah umur tanpa SIM.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Bandung Barat Dibekuk Polisi, Barang Bukti Mengagetkan!
Fokus Penindakan Operasi Patuh Lodaya 2025
Selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Fokus utama adalah pengendara yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, terutama pengemudi remaja tanpa surat resmi.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 281, pengendara tanpa SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau hukuman kurungan.
Daftar Denda Tilang Operasi Patuh Lodaya 2025
Berikut ini adalah daftar lengkap pelanggaran dan besaran denda tilang Operasi Patuh Lodaya 2025:
| No | Jenis Pelanggaran | Denda Maksimal |
|---|---|---|
| 1 | Tidak memakai sabuk pengaman | Rp250.000 |
| 2 | Tidak memakai helm SNI | Rp250.000 |
| 3 | Motor tanpa perlengkapan standar | Rp250.000 |
| 4 | Membonceng lebih dari dua orang | Rp250.000 |
| 5 | Melawan arus | Rp500.000 |
| 6 | Tidak membawa STNK | Rp500.000 |
| 7 | Kendaraan tidak layak jalan | Rp500.000 |
| 8 | Melebihi batas kecepatan | Rp500.000 |
| 9 | Menggunakan HP saat berkendara | Rp750.000 |
| 10 | Berkendara di bawah pengaruh alkohol | Rp750.000 |
| 11 | Melanggar bahu jalan | Rp750.000 |
| 12 | Pengendara di bawah umur tanpa SIM | Rp1.000.000 |
Pengendara Pelajar Dapat Perlakuan Edukatif
Untuk pelajar dan remaja yang belum cukup umur, polisi tetap memberikan penindakan di lapangan jika melanggar. Namun, menurut Wakapolres Pangandaran Kompol Usep Supiyan, pendekatan edukatif juga dilakukan lewat sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Langkah ini bertujuan membentuk kesadaran sejak dini terkait keselamatan lalu lintas.
Titik Potensial Razia di Kota Bandung
Meski titik razia tidak diumumkan secara resmi, berikut ini 20 lokasi yang kerap jadi tempat pemeriksaan lalu lintas di Bandung:
-
Simpang Lima – Asia Afrika
-
Pasar Kordon – Buah Batu
-
Lampu Merah Rajawali
-
Jalan Pajajaran – SMKN 12
-
SMAN 24 – Ujungberung
-
Depan Polsek Cicendo
-
Sekitar Borma Setiabudi
-
Jalan Soekarno Hatta – PT LEN
-
Lampu Merah Merdeka
-
Flyover Antapani
-
Bunderan Cibiru
-
Lampu Merah Istana Plaza
-
Jembatan Viaduct
-
Flyover Pasopati – RSHS
-
Taman Kopo Indah 2
-
Perempatan Mayapada – Buah Batu
-
Eks Pos PHD – Buah Batu
-
Jalan Gedebage
-
Dago – Ir. H. Juanda
-
Terowongan Kopo
Catatan: Lokasi bersifat estimasi. Tetap patuhi aturan di seluruh wilayah.
Ingin tahu dasar hukumnya? Cek selengkapnya pada referensi resmi:
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

