Denda Tilang Operasi Patuh Lodaya 2025: Daftar Lengkap & Titik Razia Bandung

sekitarbandung.com – Denda tilang Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi diberlakukan mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh

Aracely Azwa

Denda Tilang Operasi Patuh Lodaya 2025: Daftar Lengkap & Titik Razia Bandung

sekitarbandung.com – Denda tilang Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi diberlakukan mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.

Tujuan dari Operasi Patuh Lodaya 2025 adalah menekan angka kecelakaan, menciptakan ketertiban lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Operasi ini menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang sering diabaikan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga pengendara di bawah umur tanpa SIM.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Bandung Barat Dibekuk Polisi, Barang Bukti Mengagetkan!

Fokus Penindakan Operasi Patuh Lodaya 2025

Selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Fokus utama adalah pengendara yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, terutama pengemudi remaja tanpa surat resmi.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 281, pengendara tanpa SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau hukuman kurungan.

Daftar Denda Tilang Operasi Patuh Lodaya 2025

Berikut ini adalah daftar lengkap pelanggaran dan besaran denda tilang Operasi Patuh Lodaya 2025:

No Jenis Pelanggaran Denda Maksimal
1 Tidak memakai sabuk pengaman Rp250.000
2 Tidak memakai helm SNI Rp250.000
3 Motor tanpa perlengkapan standar Rp250.000
4 Membonceng lebih dari dua orang Rp250.000
5 Melawan arus Rp500.000
6 Tidak membawa STNK Rp500.000
7 Kendaraan tidak layak jalan Rp500.000
8 Melebihi batas kecepatan Rp500.000
9 Menggunakan HP saat berkendara Rp750.000
10 Berkendara di bawah pengaruh alkohol Rp750.000
11 Melanggar bahu jalan Rp750.000
12 Pengendara di bawah umur tanpa SIM Rp1.000.000

Pengendara Pelajar Dapat Perlakuan Edukatif

Untuk pelajar dan remaja yang belum cukup umur, polisi tetap memberikan penindakan di lapangan jika melanggar. Namun, menurut Wakapolres Pangandaran Kompol Usep Supiyan, pendekatan edukatif juga dilakukan lewat sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Langkah ini bertujuan membentuk kesadaran sejak dini terkait keselamatan lalu lintas.

Titik Potensial Razia di Kota Bandung

Meski titik razia tidak diumumkan secara resmi, berikut ini 20 lokasi yang kerap jadi tempat pemeriksaan lalu lintas di Bandung:

  1. Simpang Lima – Asia Afrika

  2. Pasar Kordon – Buah Batu

  3. Lampu Merah Rajawali

  4. Jalan Pajajaran – SMKN 12

  5. SMAN 24 – Ujungberung

  6. Depan Polsek Cicendo

  7. Sekitar Borma Setiabudi

  8. Jalan Soekarno Hatta – PT LEN

  9. Lampu Merah Merdeka

  10. Flyover Antapani

  11. Bunderan Cibiru

  12. Lampu Merah Istana Plaza

  13. Jembatan Viaduct

  14. Flyover Pasopati – RSHS

  15. Taman Kopo Indah 2

  16. Perempatan Mayapada – Buah Batu

  17. Eks Pos PHD – Buah Batu

  18. Jalan Gedebage

  19. Dago – Ir. H. Juanda

  20. Terowongan Kopo

Catatan: Lokasi bersifat estimasi. Tetap patuhi aturan di seluruh wilayah.

Ingin tahu dasar hukumnya? Cek selengkapnya pada referensi resmi:

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar