DLH Kota Bandung Larang Warga Buang Sampah B3 Sembarangan, Ini Imbauan yang Harus Dilakukan

Sekitarbandung.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuang sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan. Larangan ini kembali

Dicky Wicaksono

DLH Kota Bandung Larang Warga Buang Sampah B3 Sembarangan, Ini Imbauan yang Harus Dilakukan (Instagram/@bdg.dlh)
DLH Kota Bandung Larang Warga Buang Sampah B3 Sembarangan, Ini Imbauan yang Harus Dilakukan (Instagram/@bdg.dlh)

Sekitarbandung.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuang sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan.

Larangan ini kembali diingatkan karena pengelolaan sampah jenis tersebut membutuhkan penanganan khusus agar tidak membahayakan lingkungan maupun kesehatan warga.

Hal ini disampaikan setelah Pusat Daur Ulang (PDU) Cicabe menerima sejumlah sampah elektronik milik warga. Nantinya, seluruh sampah tersebut akan dikelola oleh DLH Kota Bandung melalui pihak ketiga yang berkompeten dalam pengolahan limbah B3.

Selain fasilitas di PDU Cicabe, DLH juga telah menyediakan Dropbox Sampah Spesifik/Limbah B3 Rumah Tangga di beberapa titik lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan sampah yang aman, bertanggung jawab, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Jenis Sampah B3 Rumah Tangga

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3, berikut jenis-jenis sampah yang termasuk kategori tersebut:

Produk Rumah Tangga Mengandung B3 dan LB3

  • Aki bekas
  • Kapur barus
  • Racun tikus
  • Cat kuku
  • Kain terkontaminasi B3

Bekas Kemasan Produk yang Mengandung B3 dan LB3

  • Bekas kemasan aerosol (hair spray)
  • Bekas kemasan pembersih lantai

Bekas Kemasan Kosmetik

  • Bekas kemasan insektisida
  • Bekas kemasan pestisida
  • Bekas kemasan fungisida
  • Bekas kemasan pembersih kayu
  • Bekas kemasan pemutih pakaian
  • Bekas kemasan pewarna rambut
  • Bekas kemasan cat, obat, thinner
  • Bekas kemasan semir sepatu

Baca Juga: Warga Keluhkan Sampah yang Tidak Kunjung Diangkut di Kelurahan Sadang Serang, Begini Respons DLH Kota Bandung

Barang Elektronik Rusak dan/atau Tidak Digunakan Lagi

  • Baterai sel kering litium
  • Baterai sel kering non-litium
  • Baterai sel basah
  • Video kaset recorder
  • Antena, lampu, shaver
  • Mainan anak yang menggunakan baterai atau listrik
  • Power bank
  • Alat komunikasi
  • Kabel konektor, stereo sistem
  • Faksimili, strika, mixer
  • Mesin pembuat roti
  • Pemutar DVD
  • Peralatan rumah tangga lainnya yang menggunakan listrik

Produk Rumah Tangga Mengandung B3 Kedaluwarsa

  • Obat-obatan dan produk kedaluwarsa
  • Produk mengandung B3 dengan kemasan rusak

Lebih lanjut, Pemprov Jabar mengajak masyarakat untuk mulai memilah dan menyimpan limbah spesifik sebelum dibuang ke lokasi dropbox terdekat. Untuk mengetahui lokasi lengkapnya, warga dapat mengecek melalui akun Instagram @bdg.dlh.

“Yuk mulai pilah dan simpan limbah spesifikmu, lalu buang ke lokasi dropbox terdekat! Dengan langkah kecil ini, kamu turut menjaga lingkungan dan kesehatan keluarga,” tulisnya dalam caption.

Baca Juga: DLH Kota Bandung Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan D’Botanica Bandung Mall Gelar Bandung Kids Movement: Gaya Hidup Berkelanjutan

Related Post

Tinggalkan komentar