Proyek Mobil Lab Covid-19 Seret Mantan Kadinkes KBB ke Penjara

sekitarbandung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial ES. Dia ditahan bersama dua tersangka lain

Acsyara Aulia

Proyek Mobil Lab Covid-19 Seret Mantan Kadinkes KBB

sekitarbandung.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial ES. Dia ditahan bersama dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil laboratorium Covid-19 pada tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan menyebutkan, ketiga tersangka yang ditahan hari ini (18/7), adalah ES selaku mantan Kadinkes, RDS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta CG sebagai direktur PT MAS.

Donny menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan mobil laboratorium Covid-19 senilai Rp 6,74 miliar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. PT MAS ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar.

”Namun, menurut hasil penyelidikan, pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan. Laboratorium dan penunjang medik KBB tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan, bahkan tidak ada penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) ataupun harga perkiraan sendiri (HPS),” ungkap Donny.

Kejari juga menduga telah terjadi persekongkolan antara ES dan CG untuk memenangkan PT MAS. Meskipun perusahaan swasta itu bergerak di bidang konstruksi bangunan dan bukan karoseri kendaraan serta tidak memiliki sertifikasi karoseri seperti yang dipersyaratkan dalam lelang.

”Jadi seolah-olah hasil pekerjaan berupa mobil tersebut telah sesuai spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT MAS,” ucap Donny Haryono Setyawan.

Baca juga : Terungkap! Proyek Mobil Caravan Covid-19 Rp6 M Jadi Ajang Korupsi, Negara Rugi Miliaran

Berdasar hasil audit, kata Donny, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,07 miliar. Ketiganya kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar