News – Polres Cimahi mengungkap kasus penc*b*l*n yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dua pria lanjut usia, inisial M (68) dan L (53), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada kakaknya, yang kemudian melapor ke polisi.
Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan ponsel. Salah satu tersangka merupakan kakek korban. Polisi terus mendalami kasus ini.
Diungkap pula, salah satu pelaku adalah kakeknya sendiri.
Kini kedua pelaku terancam ancaman kuruangan penjara paling lama 15 tahun ( Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak )