sekitarbandung.com – Dua pria asal Kabupaten Bandung bernama Miftah Fahmi Abdul Hakim dan Cahya Nurdiansyah alias Cecep dibekuk Satreskrim Polres Cimahi seusai terbukti melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial IN.
Dari hasil penyelidikan, IN diketahui bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia.
“Dalam hal perbuatan dugaan pembunuhan ini dilakukan oleh dua orang, inisial MF dan CN,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara di Polres Cimahi, Selasa (14/10/2025).
Teguh mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan PMI tersebut terungkap seusai mayat IN ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 1 Oktober 2025.
Polisi kemudian langsung melakukan rangakain penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan tersebut.
“Dari sidik jari korban kami mengetahui korban adalah IN yang baru kembali dari Malaysia, jadi IN inilah adalah TKW,” ucapnya.
Dari hasil pendalaman, polisi mendapatkan fakta bahwa IN dijemput oleh dua tersang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 28 September 2025.
Dalam perjalanan pulang kedua tersangka melancarkan aksi kejinya terhadap IN. Nyawa IN dihabisi di dalam mobil.
“Pada saat sudah naik kendaraan mobil, kemudian di dalam perjalanan dengan posisi CN sebagai pengemudi, korban di kursi penumpang bagian kiri, dan MF selaku eksekutor duduk di belakang korban, dalam perjalanan kemudian korban dijerat dengan tali jaket lehernya dari belakang selama 5 menit, setelah sudah dipastikan korban tidak bernyawa, kemudian korban sempat dibawa keliling ke Garut kembali ke wilayah hukum Polres Cimahi kemudian dibuang jenazahnya di aliran sungai Citarum,” jelasnya.
Motif pembunuhan dilakukan karena salah satu tersangka merasa ketakutan tidak bisa mengembalikan uang yang selama ini korban dititipkan.
Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa IN telah 3 tahun bekerja di Malaysia dan kerap menitipkan sebagian penghasilannya ke tersangka Cecep.
“CN sudah memiliki niatan untuk menghabisi nyawa korban, karena hampir 3 tahun gaji hasil kerja korban dikirim dititipkan saudara CN. CN mengakui bahwa tidak sengaja uang terpakai tiap bulan, atas dasar ketakutan korban akan menanyakan uang hasil kerjaannya selama 3 tahun kepada tersangka. Maka dari itu tersangka melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Kepada polisi, Cecep mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap IN.
“Perencanaan perbuatan pembunuhan dari satu hari sebelumnya,” katanya.
Di lokasi yang sama, Cecep mengaku jika uang yang titipkan korban mencapai Rp 80 juta. Uang tersebut dititipkan koran selama dua tahun ke belakang.
Uang tersebut telah habis dipakai oleh Cecep untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membayar hutang.
Baca juga : 4.000 Dosis Vaksin Disiapkan untuk Cegah Rabies di Bandung Barat
“Karena saya sudah bingung, karena kalau korban pulang saya belum bisa mengembalikan uang yang tiap bulan dia transfer ke saya. Dipakai buat sehari-hari sama bayar hutang, kurang lebih 80 juta,” kata Cecep.
Miftah Fahmi Abdul Hakim dan Cahya Nurdiansyah alias Cecep dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 340, juncto Pasal 339, juncto Pasal 338, juncto Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau setidaknya 15 tahun penjara.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

