Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Dishub

BERITA99 Dilihat

sekitarbandung.com– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Tuntutan ini dijatuhkan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ema untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ema Sumarna, ditambah denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Tony Indra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Surapati, Bandung, Selasa (10/6/2025).

Jaksa menyatakan Ema terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan kumulatif pertama dan kedua.

Tak hanya itu, Ema juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 676,75 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Satgas Minol Ilegal Bandung Gencar Razia Warung

Empat Politikus DPRD Bandung Juga Dituntut

Selain Ema, empat politikus yang terdiri dari tiga anggota aktif DPRD Kota Bandung dan satu mantan anggota juga dituntut dalam sidang yang sama. Mereka adalah:

  • Achmad Nugraha

  • Riantono

  • Yudi Cahyadi

  • Ferry Cahyadi

Tiga nama pertama masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara, sementara Ferry Cahyadi dituntut 4,5 tahun penjara.

Jaksa menyebut keempatnya menerima uang suap dari Ema Sumarna untuk memuluskan pelaksanaan sejumlah proyek Dishub Kota Bandung. Total suap yang diterima masing-masing adalah:

  • Achmad Nugraha: Rp 200 juta

  • Riantono: Rp 270 juta

  • Yudi Cahyadi: Rp 500 juta

  • Ferry Cahyadi: Rp 30 juta

Pembelaan Kuasa Hukum Ema Sumarna

Pihak kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, menilai bahwa tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Ia mengklaim bahwa selama persidangan, Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan menyatakan tidak pernah mendapat perintah dari Ema terkait pemberian uang ke anggota DPRD.

“Dadang Darmawan menyatakan tidak pernah diperintahkan oleh Pak Ema, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memberikan uang kepada anggota dewan. Ini akan kami tuangkan dalam pledoi,” ujar Rizky.

Ia memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya untuk menunjukkan bahwa tuntutan jaksa lemah secara pembuktian.

Tuntutan Gratifikasi dan Suap

Selain kasus suap proyek Dishub, Ema Sumarna juga dituduh menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta selama periode 2020–2023. Jaksa menilai Ema gagal melaporkan penerimaan tersebut, yang seharusnya menjadi milik negara.

Proses Sidang Berlanjut ke Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Hakim diminta untuk menilai secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Ema sebagai pejabat tinggi Pemkot Bandung. Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *