Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Dorong Empat Raperda Fokus pada Aspek Strategis dan Teknis

sekitarbandung.com – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh

Aracely Azwa

Fraksi PKS DPRD Kota Bandung

sekitarbandung.com – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Keempat Raperda tersebut mencakup isu strategis yang berpengaruh langsung terhadap pembangunan manusia, kesejahteraan sosial, serta ketertiban umum di Kota Bandung.

Empat Raperda Strategis Pemkot Bandung

Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045,

  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,

  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat,

  4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.

Anggota Fraksi PKS, Siti Marfu’ah, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung atas langkah proaktif menghadirkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah mengajukan empat Raperda penting. Kami berharap hasil akhirnya benar-benar berdampak bagi masyarakat dan menciptakan kota yang tertib, tenteram, serta sejahtera,” ujar Siti Marfu’ah, Senin (14/10/2025).

Baca Juga: Bus Wisata Si Jalak Harupat Hadir Lagi, Buka Rute Banjaran–Puntang dengan Tarif Ramah Kantong

Fokus Fraksi PKS DPRD Kota Bandung: Kuatkan Aspek Strategis dan Teknis

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menilai setiap Raperda harus memperhatikan aspek strategis dan aspek teknis agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif.

Menurut Siti, dari sisi strategis, penyusunan Raperda perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional maupun daerah, termasuk merespons isu lokal seperti urbanisasi, pengangguran usia muda, hingga masalah sosial seperti perceraian dan stunting.

Sementara pada aspek substansi, PKS menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai hak asasi manusia dan inklusivitas, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Penyusunan Raperda harus inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. Dengan begitu, produk hukum yang lahir bisa adil dan berkelanjutan,” tambah Siti.

Raperda GDPK 2025–2045 Jadi Fondasi Pembangunan Penduduk Bandung

Salah satu yang menjadi sorotan utama PKS adalah Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Raperda ini dinilai sangat penting sebagai acuan perencanaan jangka panjang pembangunan kependudukan di Kota Bandung.

GDPK berfokus pada lima pilar utama, yaitu:

  1. Pengendalian kuantitas penduduk,

  2. Peningkatan kualitas penduduk,

  3. Pembangunan keluarga,

  4. Penataan persebaran dan mobilitas penduduk,

  5. Penguatan administrasi kependudukan.

Siti menjelaskan, kelima pilar tersebut harus dijalankan secara terarah dan sistematis agar pembangunan penduduk selaras dengan visi “Bandung Utama”  yaitu Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.

Perlu Dukungan Kelembagaan dan Partisipasi Publik

Selain substansi dan strategi, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung juga menyoroti pentingnya aspek teknis seperti penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum.

Mereka juga menekankan perlunya partisipasi masyarakat agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.

“Tanpa partisipasi publik, kebijakan cenderung sulit diterapkan. Keterlibatan masyarakat akan memperkuat rasa memiliki terhadap perda yang dihasilkan,” jelas Siti.

Sebagai referensi tambahan, masyarakat dapat memantau agenda dan pembahasan Raperda melalui Situs Resmi DPRD Kota Bandung yang menyediakan dokumen publik terkait peraturan daerah dan laporan sidang.

Harapan untuk Kebijakan yang Berkelanjutan

PKS juga mengingatkan agar setiap peraturan daerah memiliki aspek keberlanjutan, termasuk mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan. Hal ini penting agar Raperda yang disusun tidak hanya efektif untuk jangka pendek, tetapi juga mampu menjawab tantangan 20 tahun ke depan.

Dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, Fraksi PKS berharap Raperda GDPK dan tiga Raperda lainnya menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan kependudukan dan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar