Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Siap Dicairkan pada 8 Juni 2026

Sekitarbandung.com – Rencana pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah dipersiapkan oleh Pemkot Bandung akan mulai dilakukan pada

Dicky Wicaksono

Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Siap Dicairkan pada 8 Juni 2026
Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Siap Dicairkan pada 8 Juni 2026

Sekitarbandung.com – Rencana pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah dipersiapkan oleh Pemkot Bandung akan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.

Pemberian tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima Gaji Ketiga Belas.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemkot Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Pemberian gaji ketiga belas diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Sekolah Maung di Jawa Barat yang Perlu Kamu Ketahui

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujarnya, pada Rabu (3/6/2026).

Perlu diketahui bahwa perhitungan dilakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan. Dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Hingga berita ini dimuat, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilaksanakan.

“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” imbuhnya.

Baca Juga: Kota Bandung Wujudkan SPMB yang Jujur dan Transparan, Stop Suap, Stop Pungli!

Related Post

Tinggalkan komentar