Bejad, tega nian seorang oknum guru SMP yang memperkaos muridnya sendiri. Aksinya itu dilakukan di masjid sekolah.
Guru bejad itu diketahui berusia 54 tahun berinisial K yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut jika korban adalah pelajar berusia 14 tahun.
Adapun aksi bejad pelaku itu terjadi pada Juli 2024 lalu.
“Saat itu anak korban sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso. Setelah itu tersangka memanggil korban untuk ke dekat masjid SMP,” kata Kusworo yang redaksi kutip dari detikjabar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.