Izin Bangunan Bandung Diperketat, Pemkot Ingatkan Pengusaha untuk Patuh PBG

sekitarbandung.com – Pemerintah Kota Bandung memperketat penerapan izin bangunan Bandung melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan

Aracely Azwa

Izin Bangunan Bandung

sekitarbandung.com – Pemerintah Kota Bandung memperketat penerapan izin bangunan Bandung melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan pemanfaatan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta memenuhi standar keselamatan publik.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menghambat investasi atau pertumbuhan ekonomi, namun kepatuhan administrasi menjadi hal mendasar dalam menjaga keamanan dan legalitas bangunan.

“Kita permudah izinnya, tapi semua harus tertib. Kalau tidak mengurus PBG, risikonya penyegelan,” ujar Erwin saat meninjau kawasan Jalan Merdeka, Bandung.

Masih Banyak Bangunan di Bandung Belum Miliki Izin PBG

Data dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) menunjukkan, dari sekitar 600 ribu bangunan di Kota Bandung, baru separuh yang memiliki izin PBG resmi. Sekitar 70 persen di antaranya merupakan bangunan hunian, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan usaha dan fasilitas publik.

Kepala Dinas Cipta Bintar, Rulli Subhanudin, menjelaskan pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah perbedaan antara izin bangunan dan fungsi pemanfaatan di lapangan.

“Banyak yang izinnya untuk rumah tinggal tapi digunakan untuk usaha. Secara struktur bisa berbeda dan itu berisiko secara hukum maupun keselamatan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegas Bongkar Reklame Ilegal, Penataan Kota Ditarget Rampung 2026

Digitalisasi Perizinan untuk Mempercepat Proses PBG

Untuk mengatasi hambatan birokrasi, Pemkot Bandung kini mengembangkan sistem digital perizinan bangunan. Melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pengajuan PBG dapat dilakukan secara online dengan waktu penyelesaian maksimal 28 hari kerja, asalkan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan teknis.

Namun, Rulli mengakui bahwa banyak berkas yang masih bolak-balik karena kesalahan teknis dalam penyusunan gambar dan perhitungan struktur bangunan.

“Dokumen boleh lengkap, tapi kalau tidak benar secara teknis, tetap harus diperbaiki. Kami bantu lewat sosialisasi dan pendampingan bagi konsultan dan arsitek,” ujarnya.

Kepatuhan Izin Bangunan Menjadi Dasar Keselamatan Kota

Erwin menegaskan, kepatuhan terhadap izin bangunan Bandung bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keamanan warga dan lingkungan. Bangunan tanpa izin sering kali tidak memiliki perhitungan struktur yang memadai, yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan.

Selain itu, Pemkot Bandung juga memperluas pengawasan lapangan terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG. Penertiban dilakukan secara bertahap, namun tetap berorientasi pada edukasi dan pembinaan.

“Kami tidak ingin ekonomi tumbuh tapi menimbulkan masalah baru. Bandung harus aman, tertata, dan ramah investasi,” kata Erwin.

Membangun Bandung yang Tertib dan Berkelanjutan

Melalui penerapan sistem digital dan pengawasan berlapis, Pemkot Bandung berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki izin bangunan yang sah.
Langkah ini sekaligus menjadi pondasi menuju kota berdaya saing dan berkelanjutan, di mana pembangunan berjalan selaras dengan tata ruang dan lingkungan.

“Kesadaran dan disiplin menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi bisa sejalan dengan keamanan dan ketertiban kota,” tutup Erwin.

Untuk mengetahui regulasi lengkap mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masyarakat dapat mengakses panduan resmi di laman Kementerian PUPR

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar