Pemkot Bandung Tegas Bongkar Reklame Ilegal, Penataan Kota Ditarget Rampung 2026

sekitarbandung.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota, Pemkot Bandung bongkar reklame ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama. Langkah tegas ini menjadi

Aracely Azwa

Pemkot Bandung Bongkar Reklame Ilegal

sekitarbandung.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota, Pemkot Bandung bongkar reklame ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama. Langkah tegas ini menjadi bagian dari program penataan kota yang menargetkan wajah Bandung lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa seluruh reklame yang berdiri tanpa izin resmi akan dibongkar tanpa kompromi. “Kami tidak akan memberi ruang toleransi bagi pengusaha yang masih memasang reklame ilegal. Jika ditemukan melanggar, langsung ditindak,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).

Penegakan Hukum dan Penataan Estetika Kota

Penertiban reklame liar bukan sekadar masalah visual, tetapi juga bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi para pengusaha yang telah taat terhadap aturan. Berdasarkan data Pemkot Bandung, sedikitnya terdapat ratusan papan reklame tanpa izin tersebar di wilayah Cicendo, Pasteur, dan Dago.

“Beberapa pengusaha masih nekat membangun papan iklan secara diam-diam. Namun begitu ketahuan, langsung kami bongkar,” kata Erwin. Ia mencontohkan satu kasus di kawasan Pasteur, di mana videotron besar dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya setelah mendapat teguran.

Baca Juga: Bapenda Kota Bandung Dorong Inovasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD

Payung Hukum Baru untuk Penertiban Reklame

Penegakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum kuat bagi Pemkot untuk menindak pelanggaran secara cepat. Regulasi baru tersebut mengatur tata letak, ukuran, hingga izin pemasangan reklame agar tidak mengganggu keselamatan maupun tata ruang kota.

Selain itu, Pemkot juga menyiapkan anggaran tahun 2026 untuk pengadaan mesin pemotong reklame dan penambahan personel Satpol PP agar proses penertiban lebih efektif di lapangan.

Target Rampung Dua Tahun ke Depan

Erwin optimistis, dengan peralatan dan personel tambahan, penataan reklame di Kota Bandung bisa rampung maksimal pada 2026. “Jumlah reklame ilegal masih ribuan, tapi kalau para pengusaha ikut membongkar sendiri, tentu prosesnya lebih cepat,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata untuk menciptakan keindahan, tetapi juga untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Banyak reklame liar berdiri di area padat kendaraan dan berpotensi roboh saat cuaca ekstrem.

Ajakan Taat Aturan dan Kolaborasi dengan Pengusaha

Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi dengan mengurus izin resmi sebelum memasang reklame baru. “Kalau semua patuh, wajah Bandung akan lebih tertib dan enak dilihat. Kita ingin kota ini tetap hidup secara ekonomi, tapi tanpa mengorbankan ketertiban,” ujar Erwin.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tata ruang kota yang berkelanjutan.

Menuju Bandung yang Tertib dan Estetis

Penertiban reklame ilegal menjadi bagian dari transformasi Bandung menuju kota modern yang ramah wisata, bersih, dan berdaya saing tinggi. Pemerintah akan terus memantau setiap titik strategis dan menindak pelanggaran baru agar estetika kota tetap terjaga.

Sebagai bentuk dukungan, masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan reklame tanpa izin di wilayahnya. Transparansi publik menjadi kunci agar program ini berjalan efektif dan adil.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi reklame di Indonesia, Anda dapat membaca panduan resmi di situs Kementerian Dalam Negeri RI — sumber terpercaya yang menjelaskan tata kelola reklame secara nasional.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar