Judi Slot Online Jerat Selebgram: Polrestabes Bandung Tangkap Dua Pelaku Promosi Situs Ilegal

sekitarBANDUNGcom – Apakah popularitas di media sosial bisa membutakan moral dan akal sehat? Kasus terbaru yang mencuat dari Kota Bandung menunjukkan betapa judi slot online

Redaksi Sekitar Bandung

sekitarBANDUNGcom Apakah popularitas di media sosial bisa membutakan moral dan akal sehat? Kasus terbaru yang mencuat dari Kota Bandung menunjukkan betapa judi slot online kembali menjerat para selebgram dan content creator, kali ini bukan sebagai korban, melainkan sebagai promotor aktif situs ilegal. Polrestabes Bandung baru-baru ini mengamankan dua selebgram ternama karena diduga kuat mempromosikan situs judi slot online kepada pengikutnya di media sosial. Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi para influencer digital agar tak tergoda cuan cepat yang berujung jeruji besi.

Kronologi Penangkapan Dua Selebgram

Pada Rabu, 23 Agustus 2023, tim dari Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap dua selebgram yaitu Areta Febiola dan Deni Sukirno. Keduanya terbukti melakukan promosi situs judi slot online melalui akun Instagram pribadi mereka, yang masing-masing memiliki ribuan pengikut.

Areta Febiola, pemilik akun Instagram @aretaaaw, diketahui mempromosikan tiga situs judi online sekaligus: Zaraplay, Wawaslot, dan Zigzagslot. Sementara itu, Deni Sukirno, yang mengelola akun @den.suu, mempromosikan situs judi bernama Aston138.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (@budisartono96), Areta mengaku telah menjadi endorser situs judi online selama 5 hingga 6 bulan terakhir, dengan bayaran sekitar Rp6 juta per bulan. Deni sendiri menyatakan bahwa ia baru satu bulan menjalani aktivitas tersebut sebelum akhirnya ditangkap.

UU ITE Mengancam Pelaku Promosi Judi Online

Atas perbuatannya, kedua selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan atau memfasilitasi informasi yang bermuatan perjudian melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Hal ini sekaligus menjadi preseden hukum penting bagi seluruh pelaku industri digital, bahwa promosi konten ilegal seperti judi online bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana serius.

Baca Juga :  Ngaku Dirampok, Ternyata Uang Rp150 Juta Habis buat Judi Online!

Judi Slot Online dan Jeratannya di Dunia Digital

Dalam beberapa tahun terakhir, judi slot online menjelma menjadi momok digital yang merambah berbagai kalangan, dari remaja, pekerja kantoran, hingga selebriti media sosial. Situs-situs ini dengan gencar menyasar pengguna muda dengan iklan menjanjikan “cuan cepat”, lalu menggandeng selebgram sebagai duta atau “influencer” untuk menarik lebih banyak pengguna.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang tahun 2022–2023, terdapat lebih dari 700.000 situs judi online yang telah diblokir. Namun, karena sifat internet yang bebas dan algoritma media sosial yang cepat menyebarkan konten viral, banyak akun promosi judi bisa kembali bermunculan dalam waktu singkat.

Etika Influencer dan Tanggung Jawab Sosial

Selebgram dan content creator memiliki peran besar dalam membentuk opini publik, terutama di kalangan generasi muda. Saat figur yang dikagumi justru mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online, maka pesan yang diterima audiens menjadi kabur: apakah ini gaya hidup modern atau kejahatan digital?

“Influencer bukan hanya tentang popularitas, tapi tanggung jawab sosial. Promosi konten negatif seperti judi online harus dicegah,” ujar Dr. Ari Wibowo, pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia.

Selain itu, promosi semacam ini juga menyesatkan audiens dengan memberikan ilusi tentang uang mudah tanpa risiko. Padahal, berbagai riset menunjukkan bahwa judi online justru memperbesar potensi kecanduan, utang, dan kehancuran finansial.

Langkah Tegas Aparat dan Literasi Digital Masyarakat

Penangkapan dua selebgram ini menjadi bagian dari langkah tegas aparat dalam memberantas jaringan judi online. Selain tindakan hukum, pendekatan edukatif juga dibutuhkan. Komunitas digital, lembaga pendidikan, dan media arus utama harus bersinergi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat, terutama dalam membedakan konten legal dan ilegal.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan konten atau akun media sosial yang mempromosikan situs judi online kepada Kominfo atau pihak kepolisian setempat.

Jangan Jadikan Media Sosial Alat Kejahatan

Kisah Areta dan Deni menjadi peringatan nyata bahwa popularitas di media sosial bukan jaminan kebebasan bertindak tanpa konsekuensi hukum. Dalam era digital yang serba cepat ini, tanggung jawab atas konten yang dibagikan adalah mutlak. Setiap klik, setiap posting, setiap endorsement harus melewati pertimbangan etika, hukum, dan dampaknya pada publik.

Jangan biarkan media sosial menjadi alat penyebaran kejahatan. Jadikan platform digital sebagai wadah positif untuk menginspirasi, bukan menyesatkan. Bijak bermedia sosial adalah langkah awal menjaga ruang digital yang sehat untuk semua.

Baca Juga :  Judi Kasino di Bandung: Polda Jabar Sita Uang Rp359 Juta

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar