sekitarbandung.com – Dalam sidang lanjutan kasus akuisisi ASDP Ferry Indonesia (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara (JN), suasana ruang sidang diwarnai perdebatan menarik antara hakim dan saksi ahli, Prof. Dr. Rhenald Kasali.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/10/2025) itu menyoroti satu pertanyaan penting: bolehkah sebuah perusahaan, terutama BUMN, membeli perusahaan yang sedang rugi atau bahkan nyaris bangkrut?
Rhenald Kasali: Membeli Perusahaan Rugi Itu Wajar
Menjawab pertanyaan hakim ketua Sunoto, Prof. Rhenald dengan tenang menyatakan bahwa dalam dunia bisnis global, hal tersebut sepenuhnya lazim dan sah.
“Itu biasa terjadi di dunia bisnis. Banyak perusahaan besar membeli perusahaan yang rugi, karena melihat potensi jangka panjangnya,” ujar Rhenald.
Baca Juga: Musala Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Santri Selamat Setelah Berjam-jam Tertimbun Reruntuhan
Ia mencontohkan praktik umum di dunia internasional. Sebuah perusahaan tambang di Peru, katanya, pernah mengalami kerugian bertahun-tahun hingga berpindah tangan dari investor Amerika Serikat, Rusia, hingga akhirnya perusahaan asal Tiongkok berhasil membuatnya kembali untung berkat inovasi dan manajemen yang kuat.
“Dalam bisnis, bukan soal perusahaan itu rugi atau untung saat dibeli. Tapi soal bagaimana mengelolanya agar bernilai di masa depan,” tegas Rhenald yang juga pernah menjadi komisaris di PT Telkom, PT Pos Indonesia, dan PT Angkasa Pura.
BUMN Harus Berani Tumbuh, Bukan Hanya Melayani
Hakim juga menyinggung anggapan bahwa BUMN seharusnya fokus pada pelayanan publik, bukan mencari keuntungan besar.
Menanggapi itu, Rhenald menjelaskan bahwa keduanya harus berjalan seimbang.
“BUMN justru harus punya laba besar agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
“Kalau BUMN tidak tumbuh, bagaimana bisa memberikan manfaat luas bagi masyarakat?”
Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi global saat ini penuh ketidakpastian atau uncertainty. Karena itu, tumbuh secara anorganik melalui akuisisi merupakan strategi yang perlu diambil agar BUMN tetap relevan dan berdaya saing.
Dampak Akuisisi ASDP: Market Share Naik Drastis
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, turut hadir dalam sidang dan memaparkan data setelah akuisisi PT JN.
Menurutnya, pangsa pasar ASDP naik signifikan, dari 17 persen menjadi 33,5 persen.
Selain itu, laba perusahaan juga meningkat dari Rp 326,3 miliar menjadi Rp 447,3 miliar — melonjak sekitar 37 persen.
“Setelah akuisisi, proporsi pendapatan dari jalur komersial naik dari 67 persen menjadi 80 persen. Dampaknya, layanan jalur perintis ke daerah pun makin optimal,” jelas Ira.
Menanggapi itu, Rhenald menambahkan,
“Itulah yang disebut sinergi. Dalam bisnis, 1 tambah 1 bukan 2, tapi bisa menjadi 3 kalau manajemennya tepat.”
Rhenald Kritik Cara Hitung Kerugian Negara
Dalam kesempatan yang sama, Rhenald juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, yakni scrapped approach — metode yang menilai aset perusahaan seolah barang rongsokan.
Menurutnya, cara itu tidak tepat untuk menilai perusahaan yang masih aktif beroperasi.
“Kalau pakai scrapped approach, sama saja menilai rumah hanya dari besi tuanya, bukan dari nilai fungsi dan lokasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya terdiri dari aset fisik, melainkan juga intangible asset seperti merek, SDM, dan jaringan pasar.
“Perusahaan yang di buku nilainya Rp 100 juta bisa saja bernilai Rp 100 miliar di pasar karena punya potensi dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Tuduhan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun
Dalam kasus ini, jaksa KPK menilai akuisisi PT JN menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun, dengan dalih perusahaan target akuisisi tidak layak beli.
Namun, menurut Rhenald, penilaian itu bisa keliru jika tidak memperhitungkan nilai intangible dan proyeksi bisnis ke depan.
Tiga mantan direksi PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono kini menjadi terdakwa dalam kasus ini, bersama Adjie, pemilik PT JN.
Sidang akan terus berlanjut untuk menilai apakah keputusan akuisisi itu memang menyalahi aturan atau justru bagian dari strategi bisnis yang sah dan berpotensi menguntungkan BUMN.
Untuk informasi resmi mengenai BUMN dan kebijakan akuisisi perusahaan, kunjungi Kementerian BUMN Republik Indonesia.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

