sekitarbandung.com – Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) hari ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda krusial, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Kepastian untuk dibacakan tuntutan tersebut diungkap hakim ketua sidang Rachmawaty yang meminta jaksa pada Selasa 30 Sepember 2025 untuk membacakan tuntutan.
Tentu saja momen krusial pembacakan tuntutan korupsi Bandung Zoo ini sangat dinantikan pasalnya banyak pihak yang berpendapat bahwa kasus ini tidak layak untuk dijadikan kasus korupsi seperti diungkap oleh penasehat hukum Efran Helmi Juni yang menyebut bahwa kasus ini adalah kasus sewa menyewa.
“Benar ada persoalan tapi bukan masalah hukum pidana korupsi tapi ini masalah hukum perdata sewa menyewa. Kalau menurut kami ini perkara dipaksakan,” ujar Efran saat diwawancari awak media.
Namun tentu saja pihak Kejati Jabar pun bukti bukti sehingga para Raden Bisma Bratakusumah dan Sri merupakan pentolan Bandung Zoo di seret ke pengadilan dan kini masih menghuni tahanan KebunWaru Bandung.
Kasus Bandung Zoo Versi Dakwaan
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan sejumlah modus yang dilakukan terdakwa:
1. Mengklaim sebagai ahli waris untuk mengatasnamakan lahan kebun binatang.
2. Membuat perjanjian sewa lahan fiktif dengan Yayasan Margasatwa Tamansari (2017–2020).
3. Menerima pembayaran Rp6 miliar melalui cek Bank Artha Graha yang kemudian dicairkan ke rekening pribadi terdakwa. Sri menerima langsung Rp5,4 miliar. Raden Bisma Bratakoesoema mendapat bagian Rp600 juta.
4. Pendapatan operasional kebun binatang (tiket, wahana, kios) sempat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa di BCA sebelum dipindahkan ke rekening atas nama yayasan.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kota Bandung, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25.501.292.855, dengan rincian:
Rp6 miliar dari perjanjian sewa fiktif 2017–2020.
Rp16 miliar dari nilai sewa lahan yang tidak disetor ke Pemkot.
Baca juga : Kemacetan Bandung Disebut Akibat Sampah & Banjir
Rp3,49 miliar dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak terpenuhi.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

