sekitarbandung.com – Persidangan tragedi Anggrek Bandung dengan nomor perkara 790/Pid.Sus/2025/PN.Bdg kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/10/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli hukum dan saksi fakta yang memberikan pandangan penting terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang korban jiwa, Sulthan Abiyan Fattan.
Ahli Hukum Jelaskan Unsur Kelalaian dan Faktor Eksternal
Dalam persidangan, Dr. H. Syahrul Mahmud, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA), menjelaskan bahwa dalam kasus lalu lintas, unsur niat jahat menjadi faktor penting untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian tanpa niat jahat, maka pelaku dapat memperoleh alasan pemaaf, apalagi jika terbukti ada faktor eksternal yang menyebabkan kendaraan sulit dikendalikan.
“Kalau memang ada faktor eksternal, maka pengemudi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban penuh. Dalam hukum pidana, ada alasan penghapus pidana jika kondisi itu terbukti,” jelas Syahrul di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tegas Bongkar Reklame Ilegal, Penataan Kota Ditarget Rampung 2026
Saksi Fakta Soroti Malfungsi Sistem Kendaraan
Sementara itu, Sony Susmana, konsultan Safety Driving, menilai bahwa dalam kasus ini, kendaraan yang dikendarai HS diduga mengalami malfungsi sistem. Mobil tersebut disebut memiliki fitur semi-otonom, namun tidak dilengkapi dengan black box, hanya menggunakan sistem Front Facing Device (FFD) yang datanya belum tentu akurat.
“Data FFD itu buatan manusia, jadi tidak bisa dikatakan 100 persen benar,” ujar Sony.
Sony juga menilai seharusnya sistem keselamatan otomatis pada mobil tersebut dapat mencegah benturan fatal jika sensor bekerja dengan baik.
Keluarga HS Ungkap Penyesalan dan Niat Tulus Meminta Maaf
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H., Kes, menyampaikan permohonan maaf mendalam dari Herolina Susanto (HS) dan keluarganya kepada keluarga korban.
“Kami atas nama HS dan keluarga menyampaikan permintaan maaf yang tulus dan turut berduka cita sedalam-dalamnya. Keluarga juga berkeinginan memberikan dukungan secara moral dan materil,” ujar Benny di luar persidangan.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dan fakta di lapangan, HS juga mengalami blackout sesaat sebelum mobil melaju tak terkendali di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada 6 Mei 2025.
“Ini kondisi di luar kendali manusia. Sama seperti seseorang yang tiba-tiba terkena serangan jantung saat mengemudi,” jelasnya.
Pendapat Hukum: Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar
Benny menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika perbuatannya terjadi karena kondisi yang tidak dapat dikendalikan atau tanpa niat jahat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa HS dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan terhadap alat bukti teknis kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Untuk memahami dasar hukum Pasal 310 UU LLAJ, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Hukum dan HAM RI
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

