#KeadilanUntukAhmad Guncang Publik

sekitarbandung.com – Kasus pembunuhan AN (14), seorang santri di Pondok Pesantren Ar-Rohman di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh Fauzan Hamzah (25), yang merupakan anak dari

Acsyara Aulia

#KeadilanUntukAhmad Guncang Publik

sekitarbandung.com – Kasus pembunuhan AN (14), seorang santri di Pondok Pesantren Ar-Rohman di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh Fauzan Hamzah (25), yang merupakan anak dari pemilik ponpes tersebut, disoroti berbagai pihak.

Di jagat maya, tagar #keadilanuntukahmad mulai bermunculan untuk mendukung keterbukaan kasus yang terjadi pada Rabu (5/3/2025) tersebut.

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari fraksi PKB, Humaira Zahrotun Noor, mengaku telah mengetahui adanya kasus tersebut.

Tak hanya itu, dia juga telah menerima informasi mengenai adanya kejanggalan dalam proses penyelesaian kasus.

Humaira menyoroti masih lemahnya penegakan hukum, terutama soal keterbukaan pada lembaga peradilan.

Dalam kasus itu, Humaira juga menilai perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban masih sangat lemah.

“Kasus pembunuhan AN adalah tragedi yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Penting bagi aparat penegak hukum (APH) dan lembaga peradilan untuk jelas dalam kasus ini, keadilan harus ditegakkan,” katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (23/7/2025).

Tagar #keadilanuntukahmad, kata dia, harus dijadikan kesempatan oleh APH, termasuk lembaga peradilan, agar bisa menjawab keraguan publik, khususnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Tagar itu adalah seruan yang mesti dijawab oleh tindakan nyata dan komitmen untuk mengungkap kebenaran serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” ujar dia.

Dia berjanji akan ikut mengawal kasus tersebut, bahkan mendesak lembaga peradilan agar terbuka serta tegas dalam memberikan rasa adil.

“Setiap nyawa yang hilang itu tidak bisa tergantikan dan sudah semestinya negara itu hadir. Bahwa, nantinya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan keadilan bagi kemanusiaan tetap tegak,” bebernya.

Selain itu, pihaknya memastikan akan mendorong reformasi sistem hukum yang lebih berpihak kepada korban.

“Lembaga peradilan itu setidaknya harus berjalan dengan transparan dan akuntabel,” beber dia.

Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Jalan Jaksanarata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh keluarga korban pembunuhan seorang santri berinisial AN (14) yang menuntut agar pelaku, Fauzan Hamzah (25), yang merupakan anak dari pemilik Pondok Pesantren Ar-Rohman di Kecamatan Ibun, diadili.

Massa yang datang pukul 10.00 WIB itu, secara bergantian melakukan orasi.

Bahkan, keluarga dari korban pun tak luput memberikan pandangannya terkait kasus tersebut.

Puluhan banner berisi tuntutan serta foto korban dibawa oleh massa aksi.

Aksi yang dilakukan oleh keluarga, kerabat, dan masyarakat Kecamatan Solokanjeruk itu menuntut keterbukaan dalam proses persidangan pelaku.

Pasalnya, sejak penanganan kasus yang terjadi pada Rabu (5/3/2025), pihaknya beserta kuasa hukum banyak menemukan kejanggalan.

Mulai dari penerapan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 338 yang dijeratkan kepada pelaku tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Seharusnya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan terhadap anak di bawah umur lantaran pelaku saat ini berusia 25 tahun.

Baca juga : Guru Ngaji di Cicendo Bandung Ditangkap Usai Cabuli Muridnya

Kemudian, keluarga korban mempertanyakan pengadilan yang tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Kejanggalan lainnya, yakni keluarga korban tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan.

Pihak keluarga korban hanya dihadirkan pada sidang kedua, sedangkan saat ini, kasus tersebut telah memasuki sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar