Kembalikan Fungsi RTH, Satpol PP Kota Bandung Robohkan Rumah Tak Berpenghuni Di Kawasan River Spot Cikapundung

Kembalikan Fungsi RTH, Satpol PP Kota Bandung Robohkan Rumah Tak Berpenghuni Di Kawasan River Spot Cikapundung

sekitarBANDUNGcom – Masifikasi pengembalian fungsi RTH di Kota Bandung sedang digencarkan kembali oleh Pemerintah Kota Bandung bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bandung.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di kawasan Cikapundung River Spot, Kota Bandung, Senin (10/4/2023). Bangunan liar tersebut terletak di Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dilansir dari detik.com Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhir-akhir ini mulai kembali serius soal penanganan RTH dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu, penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik Pemkot Bandung.

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

“Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota,” katanya.

Yayan mengatakan sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dan dinas terkait. “Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima,” ujarnya.

Sebanyak 51 personel Satpol PP diterjunkan dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober Kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Yuli Ekadianty menjanjikan pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai RTH dengan dibuatkan taman.

“Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman,” ujar Yuli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *