sekitarbandung.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru-baru ini menyampaikan sebuah fakta yang mengkhawatirkan mengenai kondisi jabatan fungsional penghulu di Tanah Air. Para petugas yang memiliki peran vital dalam pencatatan dan pelaksanaan pernikahan ini tengah berada dalam situasi kekurangan yang kritis. Kondisi ini berpotensi mengancam kualitas dan kecepatan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
Defisit Lebih dari 7.000 Penghulu Secara Nasional
Menurut data yang dirilis Kemenag RI, kebutuhan ideal jabatan fungsional penghulu secara nasional mencapai 16.263 orang. Namun, jumlah penghulu yang tersedia saat ini jauh di bawah angka tersebut, yakni hanya 9.054 orang. Ini menunjukkan adanya defisit yang sangat besar, mencapai 7.209 orang penghulu di seluruh Indonesia. Angka defisit ini mengindikasikan bahwa hampir separuh dari kebutuhan ideal belum terpenuhi.
“Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu,” terang Direktur Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, pada 30 Agustus 2023. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi masalah tersebut, yang memerlukan perhatian serius dan solusi cepat.
Beban Kerja Berlipat Ganda Akibat Kelangkaan Penghulu
Kondisi kekurangan penghulu yang memprihatinkan ini memiliki dampak langsung pada operasional KUA di tingkat kecamatan. Zainal Mustamin menyebut bahwa kelangkaan ini menyebabkan banyak penghulu yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan. Beban kerja mereka menjadi berlipat ganda, yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan.
Seorang penghulu tidak hanya bertugas mencatat dan menikahkan, tetapi juga memberikan bimbingan perkawinan, nasihat agama, serta mengelola berbagai administrasi terkait pernikahan dan keluarga sakinah. Ketika satu penghulu harus bertanggung jawab atas beberapa kecamatan, efisiensi layanan dapat menurun, waktu tunggu pengantin bisa lebih lama, dan kualitas bimbingan mungkin terganggu. Hal ini juga dapat memicu kelelahan pada penghulu yang bersangkutan, mengingat jam kerja yang panjang dan wilayah cakupan yang luas.
Penyebab Krisis: Pensiun dan Pandemi COVID-19
Zainal Mustamin juga menjelaskan beberapa faktor utama yang berkontribusi pada krisis kekurangan penghulu ini.
- Pensiun: Faktor alamiah seperti banyaknya penghulu yang memasuki masa pensiun setiap tahun menjadi salah satu penyebab utama. Proses rekrutmen dan regenerasi yang tidak secepat laju pensiun menyebabkan akumulasi kekurangan.
- Kematian Akibat Pandemi: “Selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi,” lanjut Zainal. Pandemi COVID-19 memang telah merenggut banyak nyawa dari berbagai profesi, termasuk penghulu, yang mungkin sering berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam berbagai acara. Ini menjadi pukulan tambahan yang memperparah kekurangan SDM.
Selain itu, faktor lain yang mungkin berkontribusi adalah kurangnya minat calon ASN untuk menjadi penghulu, atau terbatasnya formasi yang dibuka dalam rekrutmen CPNS. Kualifikasi spesifik yang dibutuhkan (misalnya, pendidikan agama Islam, memiliki sertifikasi kompetensi) juga bisa menjadi filter.
Baca juga : Strategi Jualan Saat Inflasi Bandung, UMKM Wajib Tahu!
Upaya Kemenag untuk Mengatasi Darurat Penghulu
Kementerian Agama diharapkan segera menyusun strategi komprehensif untuk mengatasi darurat penghulu ini. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Rekrutmen Massal: Membuka formasi CPNS khusus untuk jabatan penghulu dalam jumlah yang signifikan setiap tahunnya, melebihi angka pensiun atau kematian.
- Percepatan Pelatihan: Mengadakan program pelatihan dan sertifikasi kilat bagi calon penghulu yang memenuhi syarat.
- Optimalisasi Sumber Daya: Memanfaatkan teknologi untuk efisiensi layanan administrasi KUA, sehingga penghulu dapat lebih fokus pada tugas-tugas inti mereka.
- Pemberdayaan Penghulu Pembantu: Mempertimbangkan kebijakan untuk memberdayakan penghulu pembantu atau staf KUA lainnya yang memiliki kualifikasi untuk membantu sebagian tugas administratif.
- Distribusi Merata: Melakukan pemetaan kebutuhan penghulu secara lebih detail per wilayah, memastikan penempatan yang strategis untuk mengurangi beban di area tertentu.
Pentingnya Peran Penghulu bagi Masyarakat
Penghulu memegang peran sentral dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat di Indonesia. Mereka adalah ujung tombak dalam proses pencatatan pernikahan, yang merupakan fondasi sah sebuah keluarga. Selain itu, mereka juga berperan sebagai pembimbing dan konselor agama bagi pasangan suami istri, membantu menciptakan keluarga yang sakinah.
Kekurangan penghulu dapat berdampak pada tertundanya proses pernikahan, menurunnya kualitas bimbingan pra-nikah, dan potensi praktik tidak resmi yang merugikan. Oleh karena itu, mengatasi darurat penghulu ini adalah investasi penting bagi masa depan keluarga Indonesia dan ketertiban administrasi keagamaan.
Baca juga : Strategi Negosiasi Supplier untuk UMKM Bandung

