Sekitarbandung.com – Pemkot Bandung menjadikan penertiban knalpot brong sebagai fokus utama dengan menyasar para pengguna jalan yang tidak mematuhi standar kendaraan di jalan raya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya ingin menindak langsung sumber distribusi knalpot brong, tetapi terbentur oleh ketentuan hukum yang mengatur sektor perdagangan dan industri.
“Saya sebenarnya ingin untuk melakukan razia tokonya, tetapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ujarnya saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, pada Selasa (2/6/2026).
Farhan mengatakan bahwa sebagian besar knalpot brong merupakan produk dalam negeri, sehingga penindakan terhadap produsen maupun penjual perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak terhadap pelaku industri lokal.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai 8-21 Juni, Polisi Incar Pelanggar ETLE dan Pelat Nomor Tidak Sesuai
Inilah mengapa Pemkot Bandung lebih memilih memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan dengan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan peraturan.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong kerap memunculkan keluhan dari warga, terutama di kawasan permukiman.
Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap pengguna di jalan dinilai menjadi langkah yang paling efektif untuk saat ini.
Penertiban akan dilakukan secara rutin melalui operasi gabungan yang melibatkan kepolisian dan Satpol PP sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain razia secara rutin, Pemkot Bandung juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan penindakan dapat berjalan secara konsisten serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Baca Juga: Demi Atasi Parkir Liar, Gedung Parkir Modern akan Dibangun di Pusat Kota Bandung

