Terungkap! Proyek Mobil Caravan Covid-19 Rp6 M Jadi Ajang Korupsi, Negara Rugi Miliaran

sekitarbandung.com –Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menahan tiga orang terkait proyek pengadaan mobil caravan laboratorium

Aracely Azwa

Korupsi Mobil Caravan Covid-19

sekitarbandung.comKasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menahan tiga orang terkait proyek pengadaan mobil caravan laboratorium Covid-19 yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Ketiga tersangka adalah ES (mantan Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat), RDS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan CG (Direktur PT Mukti Artha Sehati).

Baca Juga: Profesor Sofian Effendi Klarifikasi Pernyataan Jokowi Drop Out, Sampaikan Permintaan Maaf

 Diduga Tak Sesuai Prosedur

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Hariono Setyawan, menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan pada 2021 saat pandemi Covid-19. Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 miliar, namun sejak awal banyak kejanggalan.

“UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Bandung Barat bahkan tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan kendaraan tersebut,” jelas Donny dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, tidak dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai syarat dasar dalam proses lelang.

 Perusahaan Konstruksi Diduga Sengaja Dimenangkan

Yang lebih mengejutkan, pemenang tender adalah PT Mukti Artha Sehati, sebuah perusahaan konstruksi yang tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan kendaraan laboratorium.

“Proses seolah diatur agar PT Mukti Artha Sehati menang meski tak memenuhi syarat. Pembayaran pun dilakukan 100 persen,” ujar Donny.

Namun, hasilnya mobil caravan tersebut tidak bisa difungsikan sesuai dengan tujuan awal karena tidak memenuhi standar teknis dan administrasi.

Negara Rugi Rp3 Miliar Lebih

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp3.077.881.200. Ketiganya kini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Donny.


Untuk regulasi lengkap soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, silakan kunjungi laman resmi LKPP RI.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar