Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat penataan reklame melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 pada Kamis (4/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Kang Erwin, menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menata penyelenggaraan reklame secara lebih tertib, teratur, dan berkelanjutan.
“Perda No. 5 Tahun 2025 ini merupakan tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menata penyelenggaraan reklame secara lebih tertib, teratur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan melalui Perda ini Pemkot Bandung memperkuat berbagai aspek penanganan reklame mulai dari pengizinan, pengawasan, evaluasi konstruksi, pendataan titik reklame, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Bangunan Tambal Ban
“Melalui Perda ini, Pemkot Bandung memperkuat berbagai aspek penanganan reklame mulai dari pengizinan, pengawasan, evaluasi konstruksi, pendataan titik reklame, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut ia mengajak seluruh pihak bersinergi bagi para pelaku usaha reklame dan membangun ekosistem periklanan yang tertib, kreatif, dan tentunya modern.
Bagi perangkat daerah, perkuat koordinasi serta integrasi data dalam proses pengawasan reklame. Untuk masyarakat, mari turut berperan aktif menjaga wajah kota dengan melaporkan jika ditemukan reklame yang berpotensi membahayakan atau melanggar peraturan.
“Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh pihak bersinergi bagi para pelaku usaha reklame. Mari kita bersama-sama membangun ekosistem periklanan yang tertib, kreatif, dan tentunya modern,” pungkasnya.
Baca Juga: BPS Kota Bandung Lakukan Koordinasi ke Kota Bandung, Jelang Sensus Ekonomi 2026

