Sekitarbandung.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru benar-benar menjadi ancaman bagi mereka yang gemar menabur jaring cinta dengan mengaku jomblo, padahal sudah menikah.
Di mana, dalam KUHP yang baru disahkan tersebut, seseorang yang kawin lagi secara sembunyi-sembunyi dari pasangan yang sah atau tanpa izin pasangan yang sah dapat dijerat pidana.
Tak main-main, pidana paling maksimal adalah 6 tahun penjara.
Hal itu termaktub dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP baru:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.”
Yang dimaksud dengan “menjadi penghalang yang sah” adalah adanya pengakuan atau bukti bahwa seseorang masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.
Dalam pasal lain, KUHP terbaru tersebut juga mendorong agar setiap pernikahan tercatat sesuai prosedur dan administrasi negara.
Baca Juga: Fatwa Pajak Berkeadilan 2025: MUI Terbitkan 5 Ketentuan Baru Soal Keadilan Beban Pajak

