Sekitarbandung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan sejumlah pasangan terkait permohonan kepastian hukum atas pernikahan beda agama di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).
Gugatan itu menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan harapan agar pernikahan antara pasangan yang berbeda agama bisa diakui dan dicatat secara sah oleh negara.
Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan aspek permohonan normanya tidak jelas serta tidak memenuhi persyaratan formil untuk diuji materiilkan.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah tetap berpegang pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, selama undang-undang masih menempatkan unsur agama sebagai syarat dalam pernikahan, MK menilai gugatan tersebut tidak dapat diteruskan.
Mahkamah juga menyatakan bahwa inti persoalan yang diajukan para pemohon lebih banyak berkaitan dengan masalah teknis pencatatan administrasi pernikahan, dan bukan menyentuh substansi norma hukum yang diatur dalam UU Perkawinan.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ini Gugat Aturan Kuota Hangus ke Mahkamah Konstitusi
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, pokok permohonan berada di luar ruang lingkup kewenangan uji materiil MK.
Penolakan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejak beberapa tahun terakhir, MK telah menerima sejumlah permohonan serupa yang menyoal keabsahan dan pengakuan hukum atas pernikahan beda agama.
Namun, Majelis Mahkamah konsisten menolak setiap pengujian dengan alasan serupa, yang menegaskan bahwa status pernikahan di Indonesia masih terikat pada hukum agama masing-masing pihak.
Keputusan MK ini kemudian memantik beragam reaksi di masyarakat, khususnya dari para akademisi, aktivis hak asasi manusia, serta masyarakat umum.
Beberapa pihak mengkritik bahwa penolakan tersebut memperlihatkan kebutuhan reformasi aturan terkait pernikahan di tengah realitas sosial yang semakin plural.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penolakan bukan berarti menolak aspirasi masyarakat, melainkan menguatkan ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan saat ini.
Pemerintah dan DPR diyakini menjadi pihak yang berwenang membahas dan mengubah substansi hukum pernikahan jika dianggap perlu sesuai dinamika sosial di masa depan.
Dengan putusan ini, pasangan yang menikah beda agama masih harus mencari alternatif lain terkait pencatatan dan pengakuan administratif, sambil menunggu kemungkinan perubahan hukum yang lebih komprehensif di kemudian hari.
Baca Juga: Gugatan Rp200 Miliar: TEMPO Lawan Menteri Pertanian, Kebebasan Pers Terancam?

