Sekitarbandung.com – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, praktik yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib atau santet diatur secara spesifik dalam Pasal 252.
Dalam pasal tersebut, hukum tidak berfokus pada pembuktian keberadaan kekuatan gaib, melainkan pada perbuatan seseorang yang secara sengaja mengaku memiliki kekuatan tersebut.
Sanksi pidana dapat dikenakan apabila pengakuan itu disertai dengan penawaran jasa atau pemberian harapan bahwa kekuatannya mampu menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik terhadap orang lain.
Seperti yang termaktub dalam pasal tersebut, hukuman bagi pelaku dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan hukuman denda maksimal kategori IV, yang setara dengan Rp200 juta berdasarkan simulasi tarif denda terbaru.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Indonesia Terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau untuk memperoleh keuntungan materiil, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.
Sebagai informasi tambahan, pasal tersebut tergolong sebagai delik formil sehingga perbuatan dapat dipidana tanpa harus menunggu akibatnya benar-benar terjadi.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik penipuan yang memanfaatkan klaim kekuatan gaib sebagai modus.
Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan menghindari tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap pihak yang dituduh sebagai dukun santet.

